Trump Umumkan Kenaikan Tarif Global dari 10% Menjadi 15%

erabaru.net
5 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia. Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Sabtu (21/2/2026) mengumumkan bahwa ia akan menaikkan tarif global yang sebelumnya diumumkan sebesar 10% menjadi 15%. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan mekanisme pengenaan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) yang diterapkannya melanggar hukum.

Trump menulis di media sosial Truth Social pada Sabtu:  “Sebagai Presiden Amerika Serikat, saya akan segera menaikkan tarif global sebesar 10% yang dikenakan kepada negara-negara lain, menjadi 15%—tingkat yang sepenuhnya diizinkan dan telah teruji secara hukum.”
Ia juga mengatakan bahwa banyak negara yang dikenai tarif telah “memeras” Amerika Serikat selama puluhan tahun tanpa pernah menerima hukuman, hingga dirinya masuk ke Gedung Putih.

Beberapa jam setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada Jumat, Trump mengumumkan pengenaan tarif global sebesar 10% terhadap barang-barang impor asing guna mempertahankan agenda perdagangannya.

Trump menerapkan tarif dasar baru tersebut berdasarkan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara sepihak menaikkan tarif. Namun, ketentuan ini membatasi masa berlaku tarif tersebut hingga maksimal 150 hari. Perpanjangan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Kongres.

Menurut briefing yang dirilis oleh Gedung Putih, tarif 10% yang diumumkan Trump pada Jumat akan mulai berlaku pada  24 Februari pukul 00.01 waktu Washington. Pada malam harinya, Trump juga dijadwalkan menyampaikan pidato Kenegaraan (State of the Union) di hadapan Kongres.

Namun, dalam unggahannya pada Sabtu, Trump tidak menjelaskan secara rinci kapan kenaikan tarif menjadi 15% tersebut akan mulai diberlakukan.

Pada Jumat, Mahkamah Agung dengan suara 6 banding 3 memutuskan bahwa langkah Trump yang menggunakan undang-undang kewenangan darurat federal untuk menerapkan tarif timbal balik adalah melanggar hukum. Pada April tahun lalu, Trump mengutip International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengenakan tarif tambahan terhadap puluhan negara, dengan besaran antara 10% hingga 50%. (Hui)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Formasi Mendesak Relaksasi Regulasi IHT dan Penindakan Rokok Ilegal demi Dongkrak Penerimaan Negara
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Gentengisasi: Paradigma Baru Ekonomi Sirkular di Era Prabowo
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Aipda MS Brimob Penganiaya Siswa Mts Tual Jalani Sidang Etik Hari Ini
• 5 jam laludisway.id
thumb
1.557 Tahanan Politik Venezuela Ajukan Amnesti Pasca-Penangkapan Maduro
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
NasDem Makassar Bukar Bersama dan Berbagai Ratusan Paket Sembako ke Masyarakat
• 19 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.