Palangka Raya, ERANASIONAL.COM – Tiga tempat hiburan malam (THM) di Palangka Raya dikenai sanksi setelah kedapatan melanggar ketentuan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah dalam razia yang digelar Sabtu (21/2/2026) malam hingga Minggu (22/2/2026) dini hari.
Razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya tersebut menyasar 14 titik usaha hiburan, meliputi biliar, karaoke, kafe dan bar di kawasan Jalan G Obos, Yos Sudarso, DI Panjaitan dan Imam Bonjol.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menuturkan dari 14 lokasi yang diperiksa, sebanyak 12 tempat sudah tutup saat petugas tiba. Namun, dua lokasi masih beroperasi, sementara satu lokasi lainnya ditemukan melakukan pelanggaran administratif.
“Total ada tiga pelaku usaha yang kami tindak. Dua dikenakan teguran tertulis dan satu teguran lisan disertai sosialisasi,” ujar Berlianto saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Salah satu lokasi yang ditindak yakni Cafe dan Karaoke Mawar Merah 42 di Jalan Lingkar Luar. Saat petugas tiba, aktivitas usaha masih berlangsung. Pengelola diberikan teguran lisan dan diminta mematuhi pembatasan jam operasional selama Ramadan.
Sementara itu, di O Billiard & Café, Jalan Yos Sudarso, petugas mengeluarkan teguran tertulis dan langsung meminta kegiatan dihentikan serta pengunjung meninggalkan lokasi.
Penindakan juga dilakukan di Zoom Karaoke, Pool and Bar, Komplek Gedung Batang Garing, Jalan DI Panjaitan. Meski dalam kondisi tutup, petugas menemukan minuman beralkohol masih dipajang di area kasir. Pengelola pun diberikan teguran tertulis dan diminta menyesuaikan praktik usaha dengan aturan yang berlaku.
Menurut Berlianto, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Surat Edaran Wali Kota terkait pengaturan usaha hiburan selama Ramadan dan Idulfitri.
“Kami bergerak dan melakukan penindakan berdasarkan Perda dan Surat Edaran Pak Wali Kota terkait aturan usaha THM di bulan suci Ramadan dan Idulfitri,” tegasnya.
Operasi tersebut turut melibatkan unsur Polda Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, Polisi Militer, Kodim 1016/Plk, Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan guna memastikan pelaku usaha mematuhi aturan serta menjaga ketertiban umum di Kota Palangka Raya.
Reporter: Zailani





