Liputan6.com, Jakarta - Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol Ramdani Hidayat menyampaikan permohonan maaf atas kasus meninggalnya pelajar di Kota Tual, Maluku, berinisial AT (14) yang diduga akibat dianiaya oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS.
"Kami atas nama pribadi dan pimpinan Korps Brimob menghaturkan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menghaturkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Arianto Tawakkal," kata dia dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Advertisement
"Semoga diterima di sisi Allah SWT, diampuni dosa-dosanya dan keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan kesabaran dan keikhlasan," sambungnya.
Ramdani menegaskan, perkara tersebut sudah ditarik dan ditangani oleh Polda Maluku agar proses berjalan lebih cepat dan transparan.
"Kita tidak mentolerir pelanggaran anggota. Proses hukum dan sanksi yang tegas dan keras sudah tepat," ungkap dia.
Selain itu, Ramdani mengatakan, Korps Brimob juga melakukan evaluasi internal atas setiap kegiatan, termasuk petunjuk dan arahan, penggunaan kekuatan, serta perlengkapan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
"Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah, penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluapkan emosinya terkait kasus anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AT (14), pelajar Madarasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Tual, Maluku, menggunakan helm hingga tewas. Dia memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tutur Listyo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026), seperti dilansir dari Antara.




