jpnn.com - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mempertanyakan peran DPR RI setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS).
Sebab, DPR diam ketika Indonesia menyepakati perjanjian dagang ketika Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang ditetapkan Presiden negeri Paman Sam Donald Trump.
BACA JUGA: Prabowo Senang Mahkamah Agung AS Membatalkan Tarif Impor Donald Trump
"Diamnya DPR, tentu saja, sangat menyedihkan dan sekaligus mengkhawatirkan," kata Ray kepada awak media, Minggu (22/2).
Dia mengatakan DPR seharusnya memanggil Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso perihal nasib perjanjian dagang RI-AS menyusul putusan MA negeri Paman Sam.
BACA JUGA: Bripda DP Tewas Diduga Dianiaya Senior di Asrama Polisi, Kombes Zulham Bilang Begini
"Memanggil Menlu dan Mendag tentang perihal nasib perjanjian dagang Indonesia-Amerika," kata Ray.
Dia mengatakan DPR perlu memastikan soal kemungkinan perjanjian RI-AS menjadi batal setelah muncul putusan pengadilan.
BACA JUGA: Konon Inilah Foto Bandar Narkoba Penyuap AKBP Didik Putra Kuncoro
Menurut Ray, jika perjanjian pada akhirnya batal, DPR perlu mempertegas kesepakatan tidak berlaku begitu saja.
Aktivis prodemokrasi itu mengatakan jika perjanjian berlaku, DPR perlu menyoroti berbagai konsesi yang menyertai.
"Apakah kiranya konsesi itu tidak terlalu merugikan kita. Sebab, mulai banyak informasi yang menyebut bahwa perjanjian dagang itu tidak hanya menyangkut soal dagang, tetapi juga soal urusan geopolitik," kata Ray.
Dia mengatakan DPR seharusnya menyadari efek lemahnya pengawasan terhadap pemerintah mengakibatkan posisi Indonesia tak kuat di mata negara asing.
"Kealpaan mereka untuk benar-benar menguliti isi perjanjian tersebut yang membuat Indonesia sampai ke situasi seperti ini. Kiranya, pengabaian mereka di awal cukup jadi pelajaran untuk mulai bergiat mencari tahu seluk beluk perjanjian tersebut secara detail," kata Ray. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan




