Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kajian mendalam dengan risiko pencabutan persetujuan lingkungan terhadap kegiatan salah satu perusahaan di wilayah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, menyusul sejumlah insiden terkait lingkungan di kawasan tersebut.
Ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas Menteri Koordinator Bidang Pangan di Jakarta pada Senin (23/2/2026), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti dua insiden kecelakaan kerja yang merenggut korban jiwa di wilayah operasional PT QMB di kawasan IMIP.
“Kami sedang melakukan kajian mendalam, kami akan segera merumuskan untuk mencabut persetujuan lingkungan,” kata Hanif,
Kajian tersebut dilakukan karena kekhawatiran akan kondisi kerja, serta risiko kegiatan yang belum mendapatkan izin. Hanif menyebut perusahaan itu sudah melakukan penimbunan limbah sisa pengolahan bijih mineral (tailing), meski belum mendapatkan izin.
"Jadi saya akan mengenakan perdata, pidana, dan pencabutan persetujuan lingkungannya, karena sudah dua kali dia menyebabkan kematian," kata Hanif.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan pada Jumat (20/2/2026), bahwa satu orang meninggal dunia akibat kejadian longsor yang terjadi di wilayah PT IMIP. Kejadian itu sendiri terjadi pada Rabu (18/2/2026).
Baca Juga
- Longsor di Kawasan IMIP Morowali Tewaskan Satu Pekerja
- Tenant Baja di IMIP Morowali Beralih ke Listrik Atap
- KPPU Awasi IMIP Morowali, Singgung Potensi Monopoli di Kawasan Industri Integrasi
BNPB memberi konfirmasi bahwa longsor terjadi di area operasional dan menyebabkan seorang pekerja itu tertimbun material hingga ditemukan meninggal dunia. Selain korban jiwa, sejumlah alat berat dilaporkan ikut tertimbun akibat pergerakan tanah tersebut.
Menurut keterangan dari PT IMIP, longsoran terjadi di area dumping limbah tambang QMB, yaitu salah satu perusahaan yang menjadi tenant di kawasan industri tersebut.





