Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 755 botol minuman keras (miras) yang dijual di sejumlah warung. Penyitaan itu dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan di enam kecamatan di Jakarta Utara (Jakut).
“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana aman selama bulan suci Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian seperti dilansir dari Antara, Senin, 23 Februari 2026.
Operasi pekat melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait. UKPD itu seperti Suku Dinas Sosial dan Suku Dinas Perhubungan.
Baca Juga :
Pemkot Jaktim Panggil Sejumlah Instansi soal Lapangan Padel di Pulomas
Petugas menyasar tempat-tempat yang diduga menjual atau menyimpan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Budhy mengatakan ratusan botol minuman beralkohol yang diamankan itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), sehingga dianggap melanggar aturan.
Ratusan minuman beralkohol tanpa izin tersebut selanjutnya akan dimintakan penetapan sita untuk kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan. Lebih lanjut, Budhy menyebutkan operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya selama Ramadan.
Satpol PP Jakut bersama tim gabungan menyita ratusan botol miras di Penjaringan. Foto: Antara.
Menurut Budhy, kegiatan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman. Budhy memastikan Operasi Pekat terus dilakukan secara rutin, terutama selama Ramadan.
“Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara,” ungkap Budhy.




