Malaysia membatasi masa jabatan perdana menteri menjadi maksimal dua periode, Senin (23/2). Keputusan itu diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.
Sebelumnya, Malaysia tidak menetapkan berapa banyak periode yang dapat dijalani seorang perdana menteri.
Dalam aturan terdahulu, siapa pun bisa tetap menjadi PM Malaysia jika memperoleh dukungan mayoritas di parlemen Dewan Rakyat.
Aturan tersebut menyebabkan Mahathir Mohamad menjabat selama total 24 tahun Periode kekuasaan Mahathir terjadi dua kali, yakni 1981 sampai 2003 dan 2018 sampai 2020.
Usulan pembatasan masa jabatan PM pertama kali dikemukakan oleh kepala pemerintahan saat ini, Anwar Ibrahim, pada Januari lalu. Ia mendorong pembatasan dua periode di tengah seruan publik untuk meningkatkan pemberantasan korupsi serta tata kelola pemerintahan.
Dengan berlakunya pembatasan masa jabatan, koalisi pendukung Anwar, Pakatan Harapan, menepati janji kampanye. Pada 2022, mereka mengeluarkan manifesto yang salah satunya berisi janji pembatasan jabatan perdana menteri menjadi dua periode.
Adapun pada pekan lalu, Anwar berjanji jika pembatasan dua periode berlaku, maka aturan itu akan berlaku untuk dirinya terlebih dahulu.
Ia menambahkan, 10 tahun menjadi PM seharusnya cukup untuk menjalankan tanggung jawab pemerintahan secara efektif.
“Saya tidak akan membuat undang-undang untuk orang lain. Undang-undang harus diterapkan kepada saya terlebih dahulu,” kata Anwar seperti dikutip dari AFP.





