Pinjol Legal Kian Berkurang, Konsolidasi dan Exit P2P Lending Diprediksi Meningkat

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Tren konsolidasi atau exit di industri fintech P2P lending berpotensi meningkat, menyusul pengumuman PT Finansial Integrasi Teknologi (PT FIF) atau Pinjam Modal yang mengajukan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi berpendapat tren itu meningkat terutama di tengah penguatan persyaratan modal dan tata kelola dari regulator seperti OJK.

“Beberapa pelaku yang tidak mampu memenuhi modal minimum atau bersaing secara efektif, bisa memilih merger, akuisisi, atau keluar pasar. Ini merupakan bagian dari maturasi industri yang mengarah ke pelaku dengan model bisnis dan manajemen risiko yang lebih kuat bertahan dan berkembang,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).

Perlu diketahui, PT FIF (Pinjam Modal) merupakan anak usaha dari emiten multifinance atau leasing PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN). Menurut Heru, keputusan BFI Finance mencerminkan untuk fokus kembali ke inti bisnis yang lebih menguntungkan dan terukur.

Dia melanjutkan, penghentian yang disetujui pemegang saham, diikuti permohonan pencabutan izin kepada OJK, dan manajemen yang menilai tidak berdampak signifikan terhadap kinerja grup ini memungkinkan BFI Finance mengalokasikan sumber daya dan modal secara lebih efisien.

“Pada lini usaha utama, sambil mempertahankan stabilitas operasional dan keuangan secara konsolidasi,” sebut Heru.

Baca Juga

  • OJK Catat 7 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar
  • AFPI Optimistis Pinjol untuk Modal kerja Meningkat saat Ramadan 2026

Biasanya, lanjut dia, ada beberapa faktor yang membuat suatu entitas menghentikan layanan P2P lendingnya. Faktor itu adalah persyaratan modal dan regulasi yang semakin ketat, kurangnya skala usaha untuk bersaing, risiko kredit yang sulit dikendalikan, serta tekanan biaya operasional dibandingkan pendapatan. 

“Kondisi pasar yang kompetitif dan dinamika permintaan pengguna juga dapat membuat model bisnis kurang optimal, sehingga perusahaan memilih keluar atau pindah ke usaha lain yang lebih strategis,” ungkapnya.

Kendati demikian, dia menilai industri pinjaman daring (pindar) tetap relevan dan bertumbuh pada 2026. Namun, nilai outstanding pembiayaan atau gagal bayar  akan meningkat signifikan dibanding tahun lalu. Regulasi yang lebih ketat justru dapat mendorong profesionalisme dan stabilitas pasar, serta menyaring (filter) pemain pindar yang kurang kuat.

Lebih lanjut, baginya permintaan digital lending khusus untuk pembiayaan UMKM masih tinggi. Sebab itu, peluang pertumbuhan tetap ada bagi penyelenggara yang adaptif, patuh regulasi, dan mampu mengelola risiko kredit secara konservatif. 

“Memang UMKM juga ada banyak masalah karena ternyata penggunaan pinjaman tidak sesuai peruntukannya atau UMKM hanya dijadikan kedok saja untuk mendapat pinjaman. Namun, kondisi lebih buruk terjadi pada pinjaman ke perseorangan yang sifatnya dipakai konsumtif dan kabur karena tidak bisa mengembalikan,” tegas Heru.

Sementara itu, Direktur Riset Core Indonesia Etika Karyani Suwondo menilai keputusan BFI Finance menutup anak usaha fintech P2P lending-nya dan mengajukan izin ke OJK, menunjukkan adanya evaluasi internal terhadap keberlangsungan bisnis fintech tersebut.

Menurutnya, ada beberapa alasan suatu perusahaan menutup usaha fintech P2P lending-nya yakni kombinasi karena profitabilitas yang belum tercapai karena biaya akuisisi atau risiko gagai bayar, penguatan regulasi, dan skala bisnis yang masih kecil.

“Sementara itu, exit Pinjam Modal mencerminkan fase konsolidasi industri, bukan kemunduran. Industri pindar sedang beralih dari ekspansi agresif ke model bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Etika menilai untuk ke depannya jumlah pemain pindar kemungkinan berkurang, tetapi kualitas industri akan meningkat.

“Jadi, hanya platform dengan manajemen risiko kuat dan model bisnis berkelanjutan yang akan bertahan,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam keterbukaan yang disampaikan ke BEI pada Jumat (20/2/2026), manajemen BFI Finance menyatakan perseroan selaku entitas induk dari PT Finansial Integrasi Teknologi (PT FIT) atau yang dikenal dengan Pinjam Modal telah menerima Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang menyetujui penghentian kegiatan usaha anak usaha tersebut.

"PT FIT telah mengajukan permohonan pencabutan izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI kepada Otoritas Jasa Keuangan dan saat ini permohonan tersebut sedang dalam proses," demikian penjelasan BFI Finance.

Merujuk dari situs resmi Pinjam Modal, P2P lending ini didirikan dan meluncurkan website pada 2017. Setahun setelahnya, Pinjam Modal terdaftar di OJK dan merilis aplikasi versi Android. 

Kemudian, pada 2020 penyelenggara pinjaman online ini terlisensi oleh OJK dan kemudian mengembangkan layanan supply chain financing menjadi 3 produk yaitu PinjamModal Inventory, PinjamModal Usaha, dan PinjamModal Toko pada 2021.

Pinjam Modal mencatat transaksi bisnis hingga Rp3,2 triliun pada 2022. Adapun, tingkat keberhasilan bayar (TKB) 90 yang tertera di situs perusahaan berada pada level 95,06%.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
26 Tahun Mengabdi di Masjid Sunda Kelapa, Effendi Temukan Rezeki dan Kedamaian
• 42 menit lalukumparan.com
thumb
Benarkah Ada Alien dan UFO? Trump Perintahkan Pembukaan Dokumen Pemerintah yang Relevan
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
Ketua KONI Jateng Tegaskan Lindungi Atlet Berprestasi agar Tak Hengkang ke Daerah Lain
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Direktur LIMA Kritik DPR yang Diam Melihat RI Teken Perjanjian dengan AS
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Catat! 5 Gerai SIM Keliling Jakarta Siap Melayani Warga Hari Ini
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.