Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai rawit mengalami lonjakan signifikan pada pekan ketiga Februari 2026. Kenaikan terjadi di lebih dari separuh wilayah Indonesia dengan disparitas harga yang semakin melebar.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan rata-rata harga cabai rawit berada di atas harga acuan penjualan (HAP) Rp40.000–57.000 per kilogram.
Sampai dengan pekan ketiga Februari 2026, harganya naik 19,89% menjadi Rp68.928 per kilogram dibandingkan Januari 2026 di level Rp57.492 per kilogram.
“Kalau kita cermati, cabai rawit yang mengalami peningkatan IPH itu pada 59,44% wilayah di Indonesia. Jadi hampir lebih dari setengahnya wilayah di Indonesia mengalami peningkatan cabai rawit,” kata Ateng dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di YouTube Kemendagri, Senin (23/2/2026).
Data BPS menunjukkan, terdapat 214 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan indeks perubahan harga (IPH) cabai rawit. Jumlah ini meningkat dibandingkan pekan kedua Februari 2026 yang tercatat sebanyak 210 kabupaten/kota.
“Ini berarti peningkatannya mengalami peningkatan, baik dari sisi peningkatan harganya atau IPH-nya maupun peningkatan dari sisi jumlah kabupaten/kotanya,” ujarnya.
Baca Juga
- Sidak ke Pasar, Dirut Bulog Temukan Harga Cabai Melonjak di Awal Ramadan
- Baru Hari Ke-2 Ramadan, Harga Cabai di Cirebon Tembus Rp103.000 per Kg
- BPS: Harga Cabai Rawit Melonjak, Tertinggi Capai Rp200.000 per Kg
BPS juga mencatat disparitas harga cabai rawit yang cukup lebar antardaerah. Harga terendah tercatat Rp23.462 per kilogram, sedangkan harga tertinggi mencapai Rp200.000 per kilogram yang berada di wilayah Indonesia Timur.
“[Harga cabai rawit] Rp200.000 [per kilogram] ini di Kabupaten Nduga harga tertingginya. Di Kabupaten Mapi Rp190.000 [per kilogram], di Kabupaten Intan Jaya Rp170.000 [per kilogram]. Ini semuanya di wilayah Papua yang mengalami peningkatan tertinggi,” jelasnya.
Jika ditinjau berdasarkan IPH, lonjakan tertinggi secara persentase tercatat di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Ateng menyebut Kabupaten Situbondo mengalami kenaikan IPH hingga 121,23% menjadi Rp78.449 per kilogram pada pekan ketiga Februari 2026.
Disusul Kota Pasuruan dengan IPH 114,03% atau dibanderol Rp78.192 per kilogram, Kabupaten Nganjuk 100,81% yang dipatok di level Rp72.359 per kilogram.
Lebih lanjut, BPS juga mencatat kenaikan IPH di rentang 90%–99% terjadi di Kabupaten Sampang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sukaharjo, dan Kota Salatiga.





