Saat Rapat dengan Google, Nadiem Larang Perekaman Selama Sesi Berlangsung

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Selama menjabat, bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut melarang perekaman maupun pendokumentasian seluruh rapat yang diikutinya, termasuk pertemuan dengan pihak Google secara daring. Meski tidak diungkapkan alasannya, bawahan Nadiem mengaku hanya mematuhi instruksi atasannya tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Mendikbudristek periode 2019-2024 Deswitha Arvinci saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang didampingi hakim anggota Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan total 10 saksi, salah satunya Deswitha. Deswitha menuturkan, dirinya menjadi sekretaris sejak Nadiem mulai menjabat sebagai menteri. Selama lima tahun, dia diperintahkan untuk tidak merekam selama rapat daring berlangsung yang diikuti oleh Nadiem, termasuk rapat terkait pengadaan Chromebook.

Kebijakan untuk tidak merekam ini berlaku untuk rapat dengan pihak eksternal, termasuk Google, serta berbagai agenda pertemuan di lingkungan kementerian. “Jadi, memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya,” ujar Deswitha.

Jaksa penuntut umum Roy Riyadi kemudian mempertegas apakah hal itu merupakan arahan langsung Nadiem, Deswitha hanya membenarkan. “Betul, Pak,” katanya.

Baca JugaLKPP dan Pejabat Kemendikbudristek Saling Lempar Tanggung Jawab soal Harga Chromebook

Ketika ditanya apakah Deswitha pernah menentang arahan tersebut dan melakukan perekaman, Deswitha mengaku bekerja secara profesional.

"Kalau tidak dilaksanakan, gimana? Kalau kamu melawan sama menterinya, gimana? Saya mau rekam, Pak, misalnya, nggak berani kayak gitu?" tanya jaksa.

"Saya sih bekerja dengan profesional ya Pak," jawab Deswitha.

Jaksa menggali dari Deswitha terkait isi dan topik pembahasan pada zoom meeting dengan pihak Google. Deswitha menjelaskan, setiap rapat dengan pihak eksternal selalu ada surat permintaan terlebih dahulu kepada Nadiem, termasuk topiknya.

Surat itu kemudian mendapat disposisi; yakni apakah diterima, ditolak, atau ditindaklanjuti. “Lalu, beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut,” ucap Deswitha. 

Baca JugaPejabat-Staf Kemendikbudristek Bagi-bagi Uang Pengadaan Chromebook, Nadiem Terkejut

Deswitha mengaku hanya ingat rapat dengan pihak Google itu terjadi sekitar awal 2020. Deswitha membenarkan topik rapat dengan pihak Google itu soal “Ministry of Education and Culture-Google”. Adapun nama-nama peserta rapat yang hadir, antara lain, Jurist Tan hingga Ibrahim Arief.

Selain mengenai rapat, Deswitha mengaku bertugas mengingatkan Nadiem untuk mengirimkan uang tambahan di luar gaji untuk para staf khususnya, seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

“Kalau sesuai dari BAP, saya juga menyampaikan bahwa saya bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para stafsusnya," kata Deswitha.

Baca JugaHakim Cecar Fiona Handayani, sejak Awal Ragu Pengadaan Chromebook tapi Tak Sarankan Penghentian

"Sumber duitnya dari mana? Dari Pak Menteri?" tanya jaksa kembali.

“Dari rekening pribadi Pak Menteri. Dana pribadi," jawab Deswitha.

Meski demikian, baik jaksa maupun Deswitha tidak mengungkap ihwal nominal uang yang dikirimkan oleh Nadiem kepada staf khususnya tersebut. Sementara itu, berdasarkan sidang-sidang sebelumnya, Fiona sempat mengaku bahwa total gaji yang diterimanya sebagai staf khusus menteri berkisar Rp 50 juta per bulan. 

Investasi Google ke Gojek

Pada sidang ini, para saksi lainnya yang dihadirkan jaksa berasal dari PT Gojek Tokopedia (GoTo). Mereka adalah Group Head of Finance and Accounting GoTo Adesty Kamelia Usman; Director Legal dan Head of Corporate Secretary GoTo RA Koesoemohadiani; hingga Komisaris GoTo Andre Sulistyo dan Kevin Aluwi. Mereka menjelaskan terkait investasi Google ke Gojek dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan pengadaan Chromebook.

Andre misalnya menegaskan bahwa semua pencatatan keuangan perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sudah dilakukan sesuai aturan. Perusahaannya juga sudah diaudit oleh perusahaan terkemuka.

“Perusahaan kami ini diaudit dari perusahaan besar dan pemegang saham kami ini adalah pemegang saham yang besar-besar di seluruh dunia yang corporate governance-nya besar, Pak,” ujar Andre.

Andre mencontohkan, pada tahun 2021, Gojek mendapatkan pendanaan seri F dengan harga 5,049 dollar Amerika Serikat per lembar. “Nilai nominalnya mungkin waktu itu saya enggak ingat, mungkin 100 apa 1.000 per lembar. Perbedaannya itu dicatat di pembukuan dan uang semua masuk,” katanya.

Baca JugaEksepsi Nadiem Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Audit BPKP

Sementara itu di sela-sela istirahat sidang, Nadiem mengatakan seluruh proses investasi dan penawaran saham Gojek dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada kaitan antara investasi Google di Gojek dengan kebijakan pengadaan Chromebook di kementerian yang ia pimpin saat itu.

“Bahwa semua proses IPO daripada Gojek itu sudah melalui proses verifikasi dan monitoring oleh OJK dan semua itu publik karena ini perusahaan publik. Jadi, saya saat ini masih bingung apa yang dipertanyakan jaksa,” ujar Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut keputusan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome diambil semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang didirikan Nadiem.

Padahal, Nadiem mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar-mengajar, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perbuatannya tersebut telah membuat negara merugi hingga Rp 2,1 triliun.

Baca JugaSidang Eksepsi, Nadiem Makarim Merasa Dikriminalisasi dalam Dakwaan Korupsi Chromebook

Selain terdakwa Nadiem, perkara korupsi Chromebook ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni bekas Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Mulyatsyah; bekas Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih; serta Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.

Menurut jaksa, pada 2020-2022 terdakwa Nadiem bersama Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Ibrahim Arief dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa. Jurist Tan merupakan bekas Staf Khusus Nadiem yang juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama dan kini berstatus buron.

Adapun pada 9 Januari 2026 lalu, Google memberikan pernyataan resmi setelah namanya terus disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022. Google menegaskan tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir serta tidak menentukan harga.

Peran perusahaan sebatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi Chrome serta alat pengelolaan kepada mitra. Pernyataan penegasan itu terbit di blog resmi Google lalu disebarluaskan oleh tim eksternal komunikasi Google kepada media massa di Indonesia pada Jumat (9/1/2026) malam.

”Proses pengadaan perangkat Chrome dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli atau original equipment manufactures (OEM) yang independen dan para mitra lokal. Ekosistem ini memastikan Kementerian Pendidikan memegang kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal,” demikian tulis Google.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maarten Paes Akan Hadapi Raheem Sterling sebelum Membela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 7 jam lalubola.com
thumb
Pemerintah Pusat Mulai Kaji Teknis Hunian Vertikal Subsidi untuk Buruh di Bekasi
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Fakta-Fakta Tewasnya Bos Kartel El Mencho Dalam Operasi Militer di Tapalpa Meksiko
• 3 jam lalunarasi.tv
thumb
Imlek Festival Jadi Langkah Diplomasi Budaya dan Panggung Talenta Indonesia
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
MBG Tak Dibagikan Saat Lebaran, Diganti Paket Bundling 3 Hari
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.