Mantan Sekretaris pada Kemendikbudristek, Deswitha Arvinchi, menyebut seluruh rapat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang digelar secara daring tak boleh direkam.
Hal itu diungkap Deswitha saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2). Nadiem duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.
Mulanya, jaksa menggali pengetahuan Deswitha soal rapat daring yang digelar antara Nadiem dengan pihak Google. Rapat tersebut dihadiri oleh pihak Google hingga stafsus Nadiem, Jurist Tan.
"Terus ada arahan dari Pak Menteri terkait Zoom Menteri tersebut kepada Saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?" tanya jaksa.
"Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya," ungkap Deswitha.
"Arahannya kalau rapat dengan Pak Menteri enggak boleh direkam?" cecar jaksa.
"Betul," timpal Deswitha.
Jaksa lalu menggali soal apa yang terjadi jika arahan tersebut tak dijalankan.
"Kalau ndak dilaksanakan gimana? Kalau kamu melawan sama Menterinya gimana? [bilang] 'Saya mau rekam' misalnya, enggak berani kayak gitu?" tanya jaksa.
"Saya sih bekerja dengan profesional ya," jelas Deswitha.
Nadiem Makarim didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Dalam dakwaan, mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perkara tersebut.
Terkait angka Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa nilai itu merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada 2021, dalam rangka persiapan perusahaan melantai di bursa saham atau IPO.
Kuasa hukum menegaskan aksi korporasi itu tidak berkaitan dengan Nadiem, meski kliennya pernah berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.





