Polisi menyelidiki kasus pencurian mobil milik pria di Tambora, Jakarta Barat, yang terkapar tak sadarkan diri di jalanan lantaran mabuk. Pelaku saat ini sudah ditangkap.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku," kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Senin (23/3/10).
Pelaku yang diketahui bernama Jatiman diamankan di wilayah Kapuk Cengkareng. Polisi turut mengamankan mobil korban yang dicuri pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku hendak menjual mobil hasil curian tersebut.
"Mobil itu masih di tangan pelaku, tapi rencananya dia memang mau melakukan COD. Mobil itu sempat diiklankan lewat Facebook, namun karena kami mendapat informasi, jadi Unit Reskrim Tambora segera melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku tersebut," jelasnya.
Pelaku diketahui seorang pengangguran dan hendak menggunakan uang hasil penjualan mobil korban untuk kehidupan sehari-hari. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dikenakan Pasal 477 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
(wnv/rfs)




