- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, khawatir pelonggaran sertifikasi halal produk AS merugikan UMKM.
- Selly menuntut produk impor tetap tunduk standar halal nasional untuk menciptakan persaingan usaha yang adil.
- Perlu evaluasi ketat badan sertifikasi mitra asing agar standar metodologi setara standar halal Indonesia.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina menegaskan agar rencana pelonggaran kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM.
Menurut Selly, banyak UMKM telah berinvestasi besar untuk memenuhi standar halal nasional, mulai dari menata ulang proses produksi, memastikan bahan baku, hingga membangun sistem jaminan halal.
“Ini adalah bentuk kepatuhan sekaligus komitmen terhadap kualitas,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/2)
Ia menekankan bahwa kerja sama perdagangan internasional memang tidak bisa dihindari, namun negara harus memastikan produk impor tetap tunduk pada standar nasional.
“Produk impor boleh masuk, tetapi standar dan kewajibannya harus seimbang dengan yang dibebankan kepada pelaku usaha nasional. Level playing field harus tetap adil,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, sertifikasi halal melalui BPJPH bersama fatwa MUI adalah sistem untuk melindungi konsumen sekaligus memperkuat industri nasional.
Karena itu, mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga sertifikasi halal dari negara mitra harus dijalankan secara ketat.
“Setiap badan halal yang bekerja sama dengan Indonesia harus melalui akreditasi, audit, dan evaluasi berkala untuk memastikan standar, metodologi, dan integritasnya sama dengan standar halal nasional Indonesia. Tanpa kesetaraan standar, relaksasi berisiko melemahkan sistem yang sudah dibangun,” jelas Selly.
“Kebijakan ini perlu dikawal dan ditinjau secara hati-hati. Perdagangan boleh terbuka, tetapi perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi, dan keberlangsungan industri halal dalam negeri tetap harus menjadi prioritas utama,” ujar dia.
Baca Juga: Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
Peringatan ini muncul setelah penandatanganan kerja sama ekonomi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, yang mencakup klausul pembebasan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal, termasuk kosmetik dan alat kesehatan.
Selly menegaskan, kebijakan perdagangan boleh terbuka, tetapi perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi, dan keberlangsungan industri halal dalam negeri tetap harus menjadi prioritas utama.




