Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy, menyatakan RUU Pemilu akan segera dibahas formal setelah tahap persiapan.
  • Komisi II sedang menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk dimasukkan ke Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
  • Pembahasan formal RUU Pemilu ditargetkan dimulai Juli atau Agustus setelah penyusunan DIM dan kerangka normatif selesai.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy, memastikan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan segera memasuki tahap pembahasan formal.

Kekinian Komisi II tengah melakukan serangkaian langkah persiapan matang untuk menyusun kerangka regulasi yang lebih komprehensif.

Rifqinizamy menjelaskan, bahwa terdapat dua langkah utama yang sedang dijalankan. Pertama, pihaknya secara aktif menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat guna memenuhi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

“Kami secara aktif mengundang sejumlah stakeholders kepemiluan, baik itu individu maupun lembaga-lembaga yang peduli dengan kepemiluan dan demokrasi untuk bicara soal isu-isu krusial Pemilu kita dan design kepemiluan yang kita butuhkan dalam konteks pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (23/2/2026

Langkah ini akan terus berlanjut guna memastikan seluruh pandangan publik masuk ke dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

“Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan hal tersebut. Ini adalah bagian dari apa yang disebut dengan meaningful participation," kata dia.

"Partisipasi bermakna dan kami pastikan pikiran pandangan mereka itu akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisir masalah dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan kami bahas di Komisi II DPR RI,” tambahnya.

Kedua, Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian (BK) DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik dan draf awal RUU tersebut.

Terkait waktu pelaksanaan pembahasan secara formil, Rifqinizamy memberikan target waktu yang spesifik.

Baca Juga: Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan

“Kapan secara formil RUU ini akan dibahas di Komisi II DPR RI? Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” tegasnya.

Tujuan dari penghimpunan aspirasi yang luas di awal ini adalah agar proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) nantinya dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Selain melibatkan delapan fraksi partai politik yang ada di parlemen, Rifqinizamy juga memastikan akan membuka pintu bagi partai politik non-parlemen.

“Terkait dengan apakah partai politik non-parlemen akan diundang ke Komisi II DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami dan insyaallah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI Gabung Board of Peace, Ketua MPR: Upaya Diplomasi yang Luar Biasa
• 10 jam lalukompas.com
thumb
PERDOKJASI Tegaskan Dokter Saksi Ahli Tidak Berpihak pada Pasien, Rumah Sakit, atau Perusahaan Asuransi
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Alasan Ressa Belum Buka Pintu Maaf untuk Denada Diungkap Ronald Armada
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Dankorbrimob Akhirnya Buka Suara soal Anggota yang Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Donald Trump Beberkan Daftar 9 Negara Penyumbang Board of Peace, AS Komitmen Tambah Rp168 T
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.