Dokter jantung anak senior sekaligus Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso Sp.A, Subsp.Kardio(K), angkat bicara soal pemecatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ia menilai proses mutasi yang berujung pada pemberhentian dirinya sarat persoalan niat dan prosedur, serta menyebut ada perbedaan sikap di internal Kementerian Kesehatan.
Usai konferensi pers di Gedung Cimandiri One, Jakarta Pusat, Senin (23/2), Piprim mengungkap polemik bermula dari terbitnya surat mutasi pada Mei tahun lalu.
Ia meyakini mutasi tersebut merupakan bentuk hukuman atas sikap IDAI yang mempertahankan independensi kolegium.
“Yang mungkin memperkuat bahwa mutasi ini adalah hukuman adalah pada Mei, saat IDAI mengadakan acara doa bersama, Wamenkes 1, Profesor Dante itu menelepon saya dari Jenewa. Beliau telepon khusus, bilang begini, ‘Dokter Piprim, sungguh saya sangat menyayangkan mutasi yang terjadi pada diri Anda. Ini seharusnya tidak terjadi. Dan saya sudah marahi itu Dirjen (Kesehatan Lanjutan) Azhar Jaya’,” ujar Piprim.
Yang dimaksud adalah Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Selain itu, ia juga menyebut Wakil Menteri Kesehatan dr Benyamin Paulus Octavianus pernah menyampaikan pandangan serupa saat berkunjung ke IDAI.
“Beliau juga menyatakan ‘Seharusnya mutasi ini tidak terjadi’,” kata Piprim.
Piprim menilai dukungan dua wakil menteri itu menunjukkan tidak semua pejabat tinggi di Kementerian Kesehatan berada di balik keputusan tersebut.
Ia secara terbuka menduga kebijakan mutasi berasal dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama Dirjen Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya dan Sekjen Kunta Wibawa melalui surat keputusan.
“Artinya yang melakukan abuse of power itu tidak termasuk wamenkes-wamenkes itu. Itu Pak BGS sendiri dibantu dengan Dirjen Azhar Jaya ya kalau nggak salah itu, sama Sekjennya Kunta Wibawa. Itu yang mengeluarkan SK. Jadi enggak semua pejabat tinggi dari Kementerian Kesehatan itu yang melakukan abuse of power,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut proses tersebut sebagai “premanisme birokrasi”.
Tolak Proses Disiplin ASN
Terkait pencabutan status ASN, Piprim mengakui dirinya menolak mengikuti proses lanjutan setelah mutasi terbit.
“Yang saya perjuangkan betul adalah karena memang niat mutasinya kan enggak bener. Kemudian saya melawan dengan tidak menganggap bahwa mutasi itu ada. Oleh karena itu saya menolak seluruh proses selanjutnya. Nah di situlah diterapkan peraturan disiplin ASN. Kalau diterapkan itu ya pasti kena, pemecatan,” tuturnya.
Menurut dia, persoalan utama adalah mens rea atau niat di balik mutasi tersebut. Ia menegaskan dua wakil menteri telah menyayangkan kebijakan itu.
Banding ke PTUN
Piprim juga menggugat mutasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun gugatan itu dinyatakan tidak diterima.
“Keputusan PTUN itu gugatan saya tidak diterima. Bukan ditolak ya, tidak diterima. Kata pakar hukum kalau ditolak itu enggak ada harapan. Tapi kalau tidak diterima itu masih bisa banding. Dan memang saya banding,” ujarnya.
Saat ini ia tengah mengajukan banding ke PTUN. Gugatan itu, kata dia, khusus terkait mutasi, bukan pemberhentian yang baru terjadi belakangan.
Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fungsinya sebagai dosen dan pendidik klinis. Menurutnya, alasan bahwa ASN wajar dimutasi tidak cukup, karena mutasi tersebut tidak menerapkan asas meritokrasi dan tidak melalui diskusi dengan pihak fakultas.
“Bahwa dosen, saya sebagai dosen yang ngajari calon dokter umum, calon spesialis anak, calon konsultan jantung anak, itu tidak mereka perhatikan. Alasan mereka cuma sekadar ya ASN wajar dimutasi,” katanya.
Dalam proses banding, ia juga mendapat dukungan Majelis Guru Besar yang menyiapkan amicus curiae atau pihak ketiga untuk menjelaskan pentingnya posisi dosen dalam regenerasi dokter spesialis dan subspesialis.
Bantah Disebut Mangkir
Terkait tudingan mangkir di RSUP Fatmawati, Piprim membantah. Ia menyatakan tetap bekerja di RSCM setelah surat mutasi terbit hingga akses BPJS-nya diputus pada Oktober.
“Bulan Mei saya masih kerja di RSCM. Saya berhenti kerja ketika akses BPJS saya diputus di RSCM bulan Oktober. Jadi bukan karena saya malas atau mangkir,” ujarnya.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara dimutasi dan diberi surat penugasan tambahan. Jika dimutasi, status kepegawaiannya berpindah menjadi karyawan RSUP Fatmawati.
Sementara jika hanya diberi surat penugasan, ia tetap berkedudukan di RSCM sesuai Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan bisa menjalankan fungsi pendidikan tanpa perubahan status.
“Kalau tidak dimutasi, diberikan surat penugasan saja, itu masih sesuai dengan NIDK saya. Bahwa saya tetap kerja di RSCM dan saya masih bisa ngajar murid-murid saya. Dan ketika surat mutasi itu tidak keluar, artinya bahwa itu bukan sebuah hukuman, tapi permintaan tolong untuk mengembangkan layanan kesehatan di Fatmawati,” ucapnya.
Ia menegaskan persoalan bukan pada lokasi tugas. Piprim mengaku pernah bertugas di Ambon saat konflik, di Nias, pedalaman Lampung, hingga Iran selama dua bulan.
“Bukan masalah tugas di mananya, tapi prosedur memutasi saya itu yang jadi masalah krusial, karena saya ingin teman-teman saya tidak lagi mengalami premanisme birokrasi,” kata dia.
Khawatir Dampak ke Pendidikan Dokter
Sebagai pendidik klinis, Piprim menilai pemberhentiannya berdampak langsung pada pendidikan dokter anak dan layanan kesehatan anak.
Ia menyebut jumlah konsultan pendidik klinis di RSCM berkurang setelah dirinya tidak lagi bertugas.
“Pertama adalah murid-murid saya karena kita di RSCM itu kan konsultan yang pendidik klinisnya itu tadinya 4. Dengan perginya saya, RSCM sampai memperpanjang 1 dokter layanan, bukan dokter pendidik. Satu dokter yang harusnya tahun lalu pensiun,” ujar dia.
“Biarlah saya jadi martirnya. Enggak apa-apa. Asal jangan ada sejawat-sejawat saya yang nanti dimutasi, dipecat segala macam. Insyaallah saya ikhlas lah menjadi martir buat teman-teman,” imbuh Piprim.
Awal Mula Masalah
Piprim yang merupakan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan Kemenkes, termasuk terkait tata kelola kolegium dan pendidikan dokter spesialis.
Isu kolegium ini mencuat setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur ulang tata kelola tenaga medis, termasuk posisi kolegium yang menjadi di bawah Kemenkes.
Kolegium adalah badan ilmiah yang menetapkan standar pendidikan dan kompetensi dokter spesialis, yang terdiri dari para ahli profesional dan guru besar. Salah satu contohnya adalah IDAI itu sendiri.
Kolegium berfungsi untuk menjaga marwah keilmuan dengan tujuan menjaga kualitas dokter dan pelayanan kesehatan.
Menurut Piprim, pengambilalihan kolegium yang semula independen menjadi di bawah Kemenkes berdasarkan UU Kesehatan yang baru itu membuat kolegium kehilangan independensinya karena keanggotaannya dipilih secara voting atau ditunjuk langsung oleh Kemenkes. Padahal, kata Piprim, seharusnya pemilihan dilakukan berdasarkan kongres yang telah disepakati oleh organisasi.
“Jadi yang menarik adalah pemilihan kolegium Kemenkes adalah dengan penunjukan langsung oleh Kemenkes ataupun ini dibuat voting secara terbuka padahal mekanisme yang seharusnya adalah dia melalui pemilihan dalam sebuah kongres,” kata Piprim saat RDP di DPR beberapa waktu lalu.
Namun menurut Kemenkes, langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat pemerataan dokter spesialis serta memastikan standar layanan kesehatan nasional lebih terkontrol.
Sejumlah tokoh profesi menilai perubahan itu justru berpotensi mengurangi independensi keilmuan. Mereka berpandangan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan dokter semestinya tetap ditentukan oleh komunitas akademik dan profesi, bukan sepenuhnya oleh pemerintah.
Kemenkes menjelaskan, dahulu kolegium hanya dikenal sebagai lembaga pendukung, tetapi kini telah berganti menjadi bagian dari pilar utama dalam pembinaan tenaga medis dan kesehatan berkat penguatan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Tugas kolegium pun menurut Kemenkes semakin strategis, mulai dari menyusun standar profesi hingga menyelenggarakan uji kompetensi guna memastikan kualitas SDM tetap terjaga.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan yang mempermasalahkan kepengurusan kolegium hanyalah dokter-dokter yang semula memiliki kekuasaan dalam menentukan keanggotaan.
Ia menjelaskan, pada awalnya kolegium hanya memilih ketua berdasarkan suara dari sekelompok dokter senior saja. Namun, sejak kolegium di bawah naungan Kemenkes, semua dokter memiliki kesempatan untuk memilih.
“Kolegium itu (awalnya) yang milih ketuanya dulu adalah sekelompok elite senior di sana. Sekarang nama-nama ketuanya itu dipilih oleh seluruh dokter dari situ, “ kata Budi beberapa waktu lalu.
“Yang mengeluh adalah orang-orang yang lama yang dulu memiliki power untuk menentukan, sekarang pemilihannya dilakukan oleh seluruh (dokter) termasuk yang muda-muda,” tambah dia.





