Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/2/2026) meminta hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Kerry Adrianto Riza.
  • Kerry Adrianto Riza adalah terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga.
  • JPU memohon majelis hakim menerima tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp13,4 triliun terhadap Kerry.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau jawaban dari pledoi alias nota pembelaan yang dibacakan oleh Kerry Adrianto Riza.

Kerry merupakan seorang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa Penuntut Umum, dalam repliknya meminta agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan atau pledoi terdakwa Kerry maupun tim kuasa hukumnya.

“Pertama, menerima sepenuhnya dalil atau pendapat kami Penuntut Umum terhadap nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” kata JPU, dalam ruang sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

“Kedua, menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa,” lanjut JPU.

Jaksa juga memohon agar majelis hakim bisa menerima semua tuntutan terhadap Kerry yang sebelumnya telah dibacakan.

“Menerima seluruh tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Pada persidangan agenda pembacaan tuntutan, Kerry dituntut penjara selama 18 tahun penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti atas kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun.

Anak dari Riza Chalid, tersangka dalam kasus serupa yang masih buron itu, juga sempat melakukan pembelaan. Kerry menilai tuntutan terhadap dirinya hanya berdasarkan pengulangan konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

Ia mengaku jika dalam tuntutannya tidak ada substansi dalam merespons fakta persidangan yang terungkap selama 4 bulan terakhir.

“Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi,” kata Kerry, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum juga dinilai tidak menjawab mengapa tidak ada satupun saksi yang menyatakan jika dirinya memberi perintah, atau mengintervensi pengadaan.

Tidak ada bukti aliran dana kepada dirinya, dan tidak ada pembuktian mens rea atau niat jahat. Unsur penyalahgunaan wewenang pun tidak relevan karena ia menganggap, dirinya bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina.

“Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perbaikan Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi Picu Macet Parah
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Klasemen Serie A Liga Italia Usai Parma Permalukan AC Milan di San Siro
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kementan Pastikan Harga Daging Sapi di Pasar Cibinong dan Citeureup Stabil Jelang Ramadhan
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Meninggal Diduga Dianiaya Senior di Makassar: Propam Periksa 6 Saksi, Jenazah Akan Diautopsi
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi: Tersangka Pencabulan 4 Anak di Tangsel Pernah Jadi Korban Pelecehan
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.