Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan perubahan penanganan darurat sampah nasional dalam dua tahun ke depan, mengingat sebagian besar permasalahan ini belum tertangani.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan praktik open dumping atau pengelolaan sampah seperti di Bantar Gebang hingga Bali ditargetkan tuntas pada 2027–2028. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait lingkungan sampah.
“Karena ini soal-soal yang sangat mendesak. Sebagaimana arahan Bapak Presiden mengenai lingkungan sampah. Karena sudah darurat, kami sudah rapat setelah arahan Bapak Presiden di Sentul, kami sudah tiga kali. Ini yang ketiga kali kita rapat,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi terbatas di Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Zulhas menjelaskan, percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy tetap berjalan di 33 kota. Di Jakarta, misalnya, terdapat tiga proyek, yakni dua di Bantar Gebang dan satu di Sunter, yang dijalankan dalam skema darurat menggunakan implementasi waste to energy.
Meski demikian, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui langkah tersebut baru menyentuh sebagian kecil persoalan. Implementasi waste to energy di 33 kota diperkirakan baru menyelesaikan sekitar 20% masalah sampah nasional, sementara 80% sisanya masih belum tertangani.
“Masih ada 80% lagi, yang belum bisa kita selesaikan,” ungkapnya.
Untuk menuntaskan 80% persoalan tersebut, pemerintah memutuskan membaginya ke dalam empat kategori penanganan, yakni Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu non-Refuse Derived Fuel (TPST non-RDF), TPST RDF, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta pengolahan organik dari sumber atau masyarakat langsung.
Lebih lanjut, dia menambahkan nantinya perumusan teknologi dan alat untuk masing-masing kategori diserahkan kepada Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN), Menteri Pendidikan Tinggi, serta Menteri Lingkungan Hidup, dengan penyesuaian kebutuhan wilayah, termasuk pedesaan.
“Dan itu kita targetkan satu bulan untuk bisa masuk e-katalog, sehingga masyarakat bisa membeli atau mempergunakan itu. Karena penegak hukum akan dilaksanakan dengan konsisten. Jadi open dumping nggak boleh lagi, tapi harus ada solusinya,” jelasnya.
Untuk itu, Zulhas optimistis dalam dua tahun ke depan akan terlihat hasil dari kebijakan tersebut, terutama di lokasi-lokasi besar yang selama ini masih menerapkan open dumping.
“Sehingga 2 tahun lagi kita akan melihat hasil nyata perubahan besar, terutama yang besar-besar itu yang open dumping seperti Bantar Gebang, [seperti yang] di Bali. Ya 2027 akhir atau 2028 awal ini bisa kita selesaikan,” pungkasnya.





