Yayasan Konsumen Muslim Sayangkan Pembebasan Produk AS Tak Dicek Sertifikasi Halal

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Keputusan Pemerintah Indonesia membebaskan seluruh produk Amerika Serikat yang masuk RI tanpa sertifikasi halal disayangkan umat islam. 

Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ferry Irawan, mengkritik kebijakan pemerintah yang membolehkan sejumlah produk asal Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses sertifikasi halal.

BACA JUGA:Kenneth Geram Lihat Macet di Lokasi Proyek Flyover Latumenten, Minta Dishub Turun Tangan

BACA JUGA:Ikut Arahan Jokowi, Bro Ron Siap Gunakan Privilege Kader Partai untuk Aksi Nyata di Masyarakat

Ia menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan hukum nasional.

Ferry menegaskan bahwa Indonesia seharusnya tetap berdiri tegak dalam menegakkan aturan yang berlaku di dalam negeri.

“Mengenai produk-produk Amerika yang akan masuk di indonesia Harus nya Indonesia tetap menjaga kedaulatannya dimana hukum di indonesia harus dipatuhi oleh negara lain,” kata Ketua YKMI, Ferry Irawan, Senin, 23 Februari 2026. 

Ia menyampaikan bahwa seluruh produk asing yang beredar di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan nasional tanpa pengecualian. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap negara tertentu dalam urusan regulasi perdagangan.

BACA JUGA:Audiensi 7 Pemda, Wamensos Agus Jabo Tekankan Dinsos Ujung Tombak Pemutakhiran Data

“Sehingga barang dari negara manapun yang akan masuk ke indonesia harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai terlalu lunak dalam menghadapi tekanan dagang dari Amerika Serikat.

“YKMI sangat menyayangkan Jika presiden prabowo yang dikenal sebagai macan asia justru bertekuk lutut dihadapan Trump. Kenapa kita mesti takut kepada Amerika? Ini negara kita undang-undang yang berlaku di negara ini harus dipatuhi oleh semua negara lain tanpa terkecuali,” katanya.

Lebih lanjut, YKMI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) bersikap tegas dalam menjaga kewibawaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

BACA JUGA:Dirut TVRI Mengundurkan Diri, Pamitan via Zoom

“YKMI juga meminta BPJH harus ngotot untuk menjadikan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai panglima terhadap semua barang yg masuk ke indonesia,” ucapnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham Produsen Toilet Tiba-Tiba Melonjak, Ternyata Gegara AI
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Divonis Bersalah Bakar Tenda Polisi Saat Rusuh, Motif Perdana Arie Diapresiasi Hakim
• 11 jam lalukompas.id
thumb
[FULL] Soal Penanggulangan Sampah, Wali Kota Bandung: Target Olah 500 Ton Sampah per Hari
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
AS Beri Tarif Nol Persen untuk Tekstil Indonesia, Ini Respons APSyFI
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas, diblacklist pemerintah, suami ditagih dana beasiswa LPDP plus bunga
• 46 menit lalubrilio.net
Berhasil disimpan.