JAKARTA, DISWAY.ID - Keputusan Pemerintah Indonesia membebaskan seluruh produk Amerika Serikat yang masuk RI tanpa sertifikasi halal disayangkan umat islam.
Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ferry Irawan, mengkritik kebijakan pemerintah yang membolehkan sejumlah produk asal Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses sertifikasi halal.
BACA JUGA:Kenneth Geram Lihat Macet di Lokasi Proyek Flyover Latumenten, Minta Dishub Turun Tangan
BACA JUGA:Ikut Arahan Jokowi, Bro Ron Siap Gunakan Privilege Kader Partai untuk Aksi Nyata di Masyarakat
Ia menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan hukum nasional.
Ferry menegaskan bahwa Indonesia seharusnya tetap berdiri tegak dalam menegakkan aturan yang berlaku di dalam negeri.
“Mengenai produk-produk Amerika yang akan masuk di indonesia Harus nya Indonesia tetap menjaga kedaulatannya dimana hukum di indonesia harus dipatuhi oleh negara lain,” kata Ketua YKMI, Ferry Irawan, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menyampaikan bahwa seluruh produk asing yang beredar di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan nasional tanpa pengecualian. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap negara tertentu dalam urusan regulasi perdagangan.
BACA JUGA:Audiensi 7 Pemda, Wamensos Agus Jabo Tekankan Dinsos Ujung Tombak Pemutakhiran Data
“Sehingga barang dari negara manapun yang akan masuk ke indonesia harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai terlalu lunak dalam menghadapi tekanan dagang dari Amerika Serikat.
“YKMI sangat menyayangkan Jika presiden prabowo yang dikenal sebagai macan asia justru bertekuk lutut dihadapan Trump. Kenapa kita mesti takut kepada Amerika? Ini negara kita undang-undang yang berlaku di negara ini harus dipatuhi oleh semua negara lain tanpa terkecuali,” katanya.
Lebih lanjut, YKMI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) bersikap tegas dalam menjaga kewibawaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
BACA JUGA:Dirut TVRI Mengundurkan Diri, Pamitan via Zoom
“YKMI juga meminta BPJH harus ngotot untuk menjadikan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai panglima terhadap semua barang yg masuk ke indonesia,” ucapnya.
- 1
- 2
- »





