JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum ibu kandung anak yang dianiaya ibu tiri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan mendapat teror usai kasus tersebut mengemuka.
Kuasa hukum korban, Krisna Murti, menyebut ibu kandung korban diteror melalui telepon. Pihaknya karena itu akan mengadukan hal tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Krisna, ibu korban bernama Lisnawati diteror orang tidak dikenal dan diancam akan didatangi.
"Kami juga akan melapor ke LPSK karena ada beberapa nomer tidak jelas, Ibu Lisna ini diteror dengan WA, SMS, macam-macam lah," kata Krisna dalam program Kompas Petang KompasTV pada Senin (23/2/2026).
Baca Juga: KemenPPPA: Laporkan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak via Saluran Berikut
Ia menegaskan pihaknya akan memperjuangkan keadilan bagi korban yang meninggal dunia diduga karena dianiaya ibu tiri. Pihaknya pun telah meminta pendampingan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan meneruskan laporan ke Polres Sukabumi.
"Kami minta atensinya karena besok pagi kita secara resmi akan melaporkan ke Polres Sukabumi kepada korban," kata Krisna.
"Kita akan mencari keadilan, bukan hanya untuk Ibu Lisnawati, tetapi juga untuk korban sendiri."
Lebih lanjut, Krisna mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan terhadap korban. Sejauh ini, kata dia, bukti yang didapat berupa rekaman video dan keterangan saksi.
Krisna menambahkan pihaknya juga bakal mendalami dugaan pembiaran selama korban diduga dianiaya dalam pengasuhan ayah dan ibu tirinya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- anak dianiaya ibu tiri
- anak disiksa ibu tiri
- ibu tiri
- anak dianiaya sukabumi
- ibu korban diteror





