REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Informasi (KI) Pusat memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk membuka informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi kepada pemohon sengketa informasi, Senin (tanggal). Keputusan ini diambil dalam sidang sengketa informasi antara Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan melawan BKN RI.
Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn menyatakan bahwa informasi yang diminta harus diberikan hanya kepada pemohon, sesuai dengan mekanisme dalam Pasal 22 ayat (7) huruf e UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan KI tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pemohon, Ita dan Hotman, mewakili 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK saat pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. Mereka menganggap keputusan ini sebagai langkah maju dalam upaya pemulihan dan penuntutan keadilan.
Hotman menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah kemenangan bukan hanya bagi korban TWK, tetapi juga bagi upaya melawan intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi dan demokrasi.
Ketua IM57+ Institute, Laksa Anindito, menyatakan bahwa putusan ini menegaskan tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memulihkan status 57 korban TWK KPK.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.