Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Permohonan itu diajukan karena alasan kesehatan.
Permohonan pengajuan penangguhan penahanan Nadiem Makarim disampaikan ke majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Permohonan itu disampaikan pengacara Nadiem, Zaid Mushafi.
Alasan pengajuan permohonan penangguhan penahanan Nadiem karena masalah kesehatan. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengatakan majelis akan bermusyawarah dan mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Ini ada permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan/atau penangguhan penahanan, demikian ya. Yang pada pokoknya alasan kesehatan ya. Untuk selanjutnya terhadap permohonan ini, nanti majelis hakim akan menyikapi dan bermusyawarah," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Lihat Video Nadiem Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Korupsi Chromebook
(mib/lir)





