Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Donald Trump bukan semata peristiwa hukum dagang. Ia adalah gambaran bagaimana kebijakan ekonomi global kerap ditentukan oleh dinamika politik domestik sebuah negara adidaya. Bagi Indonesia, keputusan tersebut membuka ruang strategis. Namun pada saat yang sama, ia juga menguji ketahanan struktur ekonomi nasional yang selama ini bertumpu pada relasi eksternal.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perjanjian RI–AS tetap berjalan. Dengan tarif yang melandai di kisaran 10 persen—turun dari ancaman sebelumnya yang mencapai 32 persen—serta dipertahankannya tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas strategis, Indonesia memperoleh keuntungan kompetitif di pasar Amerika. Pemerintahan Prabowo Subianto dapat mengklaim keberhasilan diplomasi dalam memastikan Indonesia tidak terseret dalam rezim tarif yang bersifat "pukul rata" .
Namun soal yang lebih mendasar sebenarnya bukan berapa persen tarif diturunkan, melainkan bagaimana struktur ketergantungan itu bekerja. Sejak lama, relasi perdagangan global berjalan dengan pola asimetri: negara berkembang berupaya menyesuaikan diri pada perubahan kebijakan negara maju. Ketika kebijakan di Washington berubah, denyut produksi di Jakarta, Surabaya, atau Batam ikut terpengaruh. Artinya, volatilitas politik di luar negeri beresonansi langsung pada stabilitas sosial-ekonomi di dalam negeri, dari buruh pabrik hingga pelaku UMKM yang terhubung dalam rantai pasok ekspor.
Di sinilah paradoksnya. "Keberhasilan" diplomasi memang membuka peluang pasar, tetapi fondasinya masih rapuh. Banyak insentif tarif bertumpu pada kebijakan eksekutif presiden AS yang dapat berubah seiring pergantian administrasi. Ketidakpastian ini menciptakan situasi di mana pelaku ekonomi harus terus bersiap menghadapi perubahan aturan yang berada di luar kendali mereka. Bagi eksportir besar, risiko ini mungkin dapat dikelola. Namun bagi pelaku usaha kecil yang terintegrasi dalam rantai produksi, fluktuasi kebijakan dapat berarti ancaman langsung terhadap keberlanjutan usaha dan lapangan kerja.
Selain itu, posisi tarif yang lebih rendah membuka potensi praktik transshipment, yakni pengalihan asal barang dari negara ketiga melalui Indonesia untuk menghindari tarif tinggi. Jika pengawasan rules of origin tidak diperketat, Indonesia berisiko menghadapi tuduhan manipulasi perdagangan. Secara ekonomi, ini memang soal kepatuhan. Tetapi secara sosial, ini menyangkut reputasi nasional dan kepercayaan internasional. Dalam ekonomi global yang saling terhubung, reputasi adalah modal yang tak kalah penting dari angka neraca dagang.
Lebih jauh, penurunan tarif tidak otomatis menjawab persoalan struktural di dalam negeri. Biaya logistik yang tinggi, birokrasi ekspor yang belum sepenuhnya efisien, serta keterbatasan kapasitas industri hilir menunjukkan bahwa persoalan daya saing bukan melulu urusan diplomasi, melainkan juga tata kelola domestik. Jika peluang pasar tidak diiringi reformasi struktural, manfaatnya hanya akan terkonsentrasi pada kelompok pelaku usaha tertentu dan memperkuat ketimpangan ekonomi.
Tantangan terbesar bukan sekadar menjaga akses ke pasar Amerika, tetapi mengurangi kerentanan terhadap gejolak eksternal. Diversifikasi pasar ke kawasan lain, penguatan industri berbasis nilai tambah, serta investasi pada peningkatan produktivitas tenaga kerja menjadi agenda mendesak. Ketahanan ekonomi sejati tidak lahir dari satu kesepakatan dagang, melainkan dari kemampuan negara membangun fondasi produksi yang kokoh dan inklusif.
Pembatalan tarif global oleh Mahkamah Agung AS memang memberi Indonesia ruang bernapas. Namun ruang itu seharusnya dimaknai sebagai kesempatan untuk berbenah, bukan sekadar momen untuk berpuas diri, Dalam lanskap global yang semakin proteksionis dan sarat dengan ketidakpastian, diplomasi ekonomi bukan lagu sebatas perkara negosiasi angka tarif, tetapi juga soal memastikan bahwa setiap celah peluang diterjemahkan menjadi penguatan struktur ekonomi nasional.
***





