Dipecat! Bripda MS yang Aniaya Siswa di Tual hingga Tewas

mediaindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Masias Siahaya alias MS, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Sidang tersebut memutuskan Bripda MS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

"Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rusitah Umasugi, Selasa dini hari, 24 Februari 2026.

Sidang kode etik dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, pada Senin (23/2) mulai pukul 14.00 WIT. Proses persidangan berlangsung hingga Selasa dini hari.

Baca juga : Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Proses Hukum Transparan Kasus Kekerasan Brimob Terhadap Anak

"Berdasarkan fakta persidangan, pelanggar dinyatakan terbukti melanggar," ujar Rusitah.

Selain dijatuhi sanksi pemecatan, Bripda MS juga dikenakan penempatan di tempat khusus (patsus) selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026.

Terduga Ajukan Pikir-Pikir

Rusitah menyampaikan bahwa Bripda MS belum langsung menerima putusan tersebut.

Baca juga : Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, DPR: Polisi Jangan Tutupi Fakta

"Terhadap putusan yang disampaikan, terduga atas nama Bripda Mesias Victoria Sahaya menyatakan pikir-pikir," jelasnya.

Selain sidang etik dan disiplin, Bripda MS juga akan menghadapi proses hukum pidana yang ditangani Polres Tual.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berusia 14 tahun yang terjadi pada 19 Januari 2026 dan menyebabkan korban meninggal dunia. (MTVN/E-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Beda Nasib dari Era Inzaghi, Sentuhan Magis Cristian Chivu Ubah Dimarco Jadi Monster Sayap Kiri di Inter Milan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Periksa Plt Bupati Pati Risma dan Ketua DPRD Ali Badrudin untuk Tersangka Sudewo
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Makassar, BPBD Terjunkan Tim Penyelamat
• 6 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.