DJP Mulai Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

DJP mengimplementasikan langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyasar aset mereka di pasar modal.

DJP Mulai Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyasar aset mereka di pasar modal. 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, negara kini memiliki wewenang penuh untuk memblokir hingga menyita saham milik wajib pajak yang membandel.

Baca Juga:
DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Total Tunggakan Rp170 Miliar

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal terhadap dua wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan di bursa.

"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:
Waspada, Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah hingga Awal Maret

Meskipun aset saham senilai miliaran rupiah tersebut sudah berhasil dikunci (diblokir), DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan atau pelelangan. Saat ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rekening khusus hasil penjualan.

"Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam," tutur Bimo.

Baca Juga:
Prabowo Perkuat Kerja Sama Teknologi Semikonduktor Indonesia–Inggris

Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan OJK dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.

Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, juru sita pajak akan melakukan penyitaan resmi.

Baca Juga:
Begini Prediksi Analis Terhadap Kinerja Bisnis PGN

"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Kemudian penjualan di bursa, jika dalam 14 hari pasca-penyitaan utang belum lunas, saham akan dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa.

Baca Juga:
Prabowo Targetkan 15 Ribu Insinyur Indonesia Kuasai Teknologi Chip

"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.

Pemerintah mengatur bahwa harga jual saham minimal harus setara dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Dana hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dipotong biaya broker, administrasi, dan pajak transaksi.

DJP juga menjamin hak wajib pajak jika terdapat sisa dana atau saham setelah seluruh utang pajak lunas. Kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik aset.

"Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mudik Lebaran 2026: Simak Aturan Terbaru Bagasi KAI
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Polisi Buru Geng Motor Perusak Portal JLNT Casablanca di Jaksel
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Wajib Tahu! 4 Hal Penting soal Kelistrikan saat Beli Rumah Bekas
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Seno Anggap Teror yang Diterima Ketua BEM UGM Bentuk Kemunduran Demokrasi
• 20 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.