JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa dua sopir bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan adu banteng di jalur layang khusus Transjakarta atau jalur langit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Iya benar (diperiksa). Kedua sopir (Transjakarta) masih dalam pemeriksaan kami," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Ojo menjelaskan, kedua pengemudi sudah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran. Penyidik mendalami dugaan unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Kelelahan Sopir di Balik Tabrakan Transjakarta yang Melukai 24 Penumpang
Sopir yang menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan.
“Ancaman kurungan satu tahun,” kata Ojo.
Selain kedua sopir, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Kernet dan penumpang jadi saksi,” ujar dia.
Kronologi kecelakaan
Kecelakaan terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di dekat Halte Cipulir, tepatnya di tikungan sebelum halte.
Bus MYS 17100 yang dikemudikan AS melaju dari arah Blok M menuju Cipulir dengan membawa 24 penumpang.
Baca juga: Malapetaka di Jalur Langit, 2 Bus Transjakarta Adu Banteng karena Sopir Tertidur
Dari arah berlawanan, bus operator BMP 263 yang dikemudikan Y melintas tanpa penumpang menuju Petukangan.
Namun, bus BMP 263 diduga keluar jalur dan masuk ke lajur berlawanan hingga menabrak bus MYS 17100 secara adu banteng.
Menurut Ojo, Y mengakui sempat tertidur saat mengemudi.
“Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng,” kata Ojo.
Dalam insiden tersebut, 24 penumpang mengalami luka ringan, dua di antaranya patah tulang. Tidak ada korban jiwa.