Kadin Dukung DPR Tunda Impor Pikap India

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung respons cepat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang meminta pemerintah untuk menunda rencana impor mobil pikap dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurut Kadin Indonesia, langkah itu dikatakan menyelamatkan industri otomotif nasional dari kehancuran dan mencegah kerugian yang diprediksi dapat mendera Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin.

“Apresiasi yang tinggi dari kami di Kadin untuk Mas Dasco, dan salut buat respons cepatnya. Bisa bayangkan kalau 105.000 mobil yang dipakai Kopdes Merah Putih adalah produk impor, bagaimana dengan layanan purna jualnya? Kebijakan itu bisa membuat mobil impor menjadi bangkai setelah sekian tahun akibat kesulitan suku cadang,” ujar Saleh dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

Sebelumnya, Dasco mengatakan rencana impor tersebut harus melalui pembahasan detail terlebih dahulu. Sehingga perlu menunggu Presiden pulang dari kunjungan ke luar negeri untuk mendengar pandangan lebih lanjut.

"Akan membahas detail-detail mengenai impor tersebut. Dan tentunya juga Presiden akan meminta pendapat dan mengkalkulasi kesiapan dari perusahaan dalam negeri. Nah sehingga kami sudah menyampaikan pesan untuk ditunda dulu," ucap Dasco.

Dirinya menambahkan Presiden Prabowo akan membahas rencana tersebut secara terperinci dengan berbagai pihak. Selain itu, Prabowo juga akan meminta pendapat serta mengalkulasi kesiapan perusahaan dalam negeri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan para pelaku industri otomotif, termasuk industri komponen. Mereka memohon kepada Presiden agar impor mobil dari India yang kini sedang berjalan dihentikan,” ungkap Saleh.

Produsen India diminta berinvestasi pabrik di Indonesia

Dasco melanjutkan, jika produsen India serius, maka sebaiknya turut membangun pabrik di Indonesia. Selayaknya pabrikan yang memiliki fasilitas produksi lokal dan utamanya yang memiliki produk kendaraan niaga kelas pikap.

Contohnya meliputi Toyota, Suzuki, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Hino, Hyundai, DFSK atau pemain baru seperti BYD dan VinFast. Pemerintah dinilai perlu menempatkan semua pelaku usaha pada level playing field yang sama.

Saleh menyoroti aktivitas impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dapat mematikan industri otomotif dalam negeri. Sebab tak menggerakkan ekonomi dan bertentangan dengan program industrialisasi yang sedang didorong pemerintah.

Adapun, target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo bisa tidak tercapai jika industri nasional tidak mengalami pertumbuhan. Kebijakan semua pihak, apalagi BUMN, harus berpedoman pada kebijakan Presiden Prabowo.

Ia berulang kali menegaskan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk memperbesar nilai tambah, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan ekspor. Industri otomotif memiliki backward linkage dan forward linkage yang besar.

“Seharusnya kita mendukung keinginan Bapak Presiden tersebut, bukan justru mematikan investasi dan industri yang sudah ada,” ungkap Saleh.

Patuh pada regulasi industri yang berlaku

Pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Kopdes Merah Putih, sebuah inisiatif nasional untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.

Namun dalam pelaksanaannya, diakui Saleh Agrinas perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi.

“Kami sudah cek langsung. Kedua menteri sama sekali tidak mengetahui soal impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun itu, ini bukan angka kecil. Jika digunakan untuk membeli produk dalam negeri, maka nilai tambah dan multiplier effect-nya sangat besar,” ungkap mantan Menteri Perindustrian tersebut.

Kegiatan impor kendaraan diwajibkan mempelajari regulasi yang berlaku. Aturannya tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang tata cara perizinan, pengembangan, dan persyaratan teknis industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Regulasi yang mulai berlaku 1 September 2021 ini menjadi pijakan dalam memperkuat struktur industri otomotif nasional, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah dan penggunaan komponen dalam negeri.

Regulasi itu mengatur ruang lingkup industri perakitan kendaraan dalam bentuk completely knocked down (CKD) maupun incompletely knocked down (IKD), serta pembuatan komponen kendaraan roda empat atau lebih.

Surat persetujuan CKD/IKD yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun pelaku industri wajib menyesuaikan diri dengan standar baru sesuai Permenperin 23/2021.

“Pemerintah juga menekankan kewajiban pendalaman struktur industri dan peningkatan kandungan lokal sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan penguatan daya saing nasional,” papar Saleh.

Selain aspek perizinan dan pengembangan industri, regulasi ini memuat ketentuan teknis yang lebih ketat, termasuk persyaratan uji emisi karbon dioksida atau CO₂ dan konsumsi bahan bakar kendaraan.

Ketentuan tersebut selaras dengan agenda transisi energi dan pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap industri otomotif nasional tidak hanya tumbuh dari sisi volume produksi, tetapi juga naik kelas dari sisi teknologi, efisiensi energi, dan kontribusi terhadap ekonomi hijau.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengenal Fitur Baru Threads, Langsung Terhubung ke Instagram Story tanpa Keluar Aplikasi
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Waduk Retensi Giant Sea Wall Bisa Dimanfaatkan untuk Air Baku
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenkeu tegaskan PPN PMSE ke perusahaan AS tetap berlanjut
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Raya dalam kesederhanaan di tenda pengungsi
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.