Yaqut Jelaskan Alasan Bagi Kuota Haji 50:50, Klaim demi Keselamatan Jemaah

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan membuat peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi proporsional masing-masing 10.000.

Dia beralasan penentuan kuota karena mengutamakan keselamatan jiwa jemaah karena terbatasnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Yaqut mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tidak serta merta menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Tidak untuk Melawan Hukum, Hanya Gunakan Hak

Dia mengatakan, Arab Saudi adalah pemegang yurisdiksi pelaksanaan haji sehingga Indonesia terikat dengan aturan yang diterapkan pemerintah setempat, termasuk dengan pembagian kuota haji.

“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu.

Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir

KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MOU,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (24/2/2026), ditunda satu pekan.

Baca juga: Hakim Tegur Simpatisan Yaqut Teriak Huuu karena KPK Absen Sidang: Jaga Ketertiban!

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hal ini dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang hari ini dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ASDP Terapkan Diskon hingga Tarif Tunggal untuk Penyeberangan selama Mudik Lebaran 2026
• 9 jam lalukompas.id
thumb
KPAI Meminta Polri Evaluasi SOP Penggunaan Kekuatan Aparat dalam Pengamanan yang Libatkan Anak
• 5 jam lalupantau.com
thumb
BSI Buka Suara Soal Pembobolan Rekening Nasabah Senilai Rp1,4 miliar
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
China Batasi Ekspor ke 20 Perusahaan Jepang, Ada Mitsubishi
• 14 menit laluidxchannel.com
thumb
Kapolda Aceh di Garda Pemulihan: Kawal Huntap, Jaga Konektivitas & Hidupkan Ekonomi Rakyat
• 3 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.