KPAI Meminta Polri Evaluasi SOP Penggunaan Kekuatan Aparat dalam Pengamanan yang Libatkan Anak

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta evaluasi nasional terhadap Standar Operasional Prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat dalam patroli pengamanan, khususnya ketika berhadapan dengan anak, menyusul dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS terhadap seorang anak hingga meninggal dunia di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Anggota KPAI Aris Adi Leksono menyatakan bahwa "Evaluasi nasional terhadap SOP penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya ketika berhadapan dengan anak,", ujarnya.

Permintaan tersebut disampaikan setelah peristiwa patroli pengamanan yang mendapati rombongan kendaraan melaju kencang dan diduga melakukan balap liar di Kota Tual.

Korban berinisial AT berusia 14 tahun berboncengan dengan kakaknya berinisial N berusia 15 tahun menggunakan sepeda motor dan diduga pelaku sebagai bagian dari rombongan balap liar.

Pelaku mengayunkan helm taktikal yang mengenai wajah korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis namun meninggal dunia sementara kakaknya mengalami patah tulang akibat penganiayaan.

Aris menegaskan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia dan perspektif perlindungan anak harus menjadi standar operasional dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Ia menyatakan bahwa "Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap anak aman dalam situasi apapun dan di manapun,", tegasnya.

KPAI mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut dan menilai tindakan kekerasan oleh aparat terhadap anak merupakan bentuk pengingkaran terhadap mandat negara.

Aris mengatakan bahwa "Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi. Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan,", ujarnya.

KPAI mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

Aris menegaskan bahwa "Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,", katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Insiden JLNT Casablanca, Polisi Sebut untuk Konten Pamer Modif Motor
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peneliti Israel Ungkap 50% Umur Manusia Ditentukan Sejak di Kandungan
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Anggota Polisi Terseret Narkoba-Penganiayaan, Kapolri Didesak Benahi Internal
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
4 Langkah Penyelesaian Sengketa Perbatasan Pulau Kawi-Kawia di Sultra dan Sulsel
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemprov DKI Jakarta Akan Tata Pasar Palmerah, Pasang Pelican Crossing ke Akses Menuju Stasiun
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.