Vonis Bebas WN China Pelaku Tambang Ilegal Keruk Emas 774 Kg Disorot Meski Sudah Dianulir MA

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yu Hao dalam kasus penambangan emas ilegal sebanyak 774,27 kilogram emas dan 933,7 kilogram perak, menjadi 3,5 tahun penjara. Yu Hao sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, sebelum akhirnya jaksa mengajukan Kasasi ke MA.

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menilai bahwa vonis MA terhadap Yu Hao sudah tepat.

Advertisement

BACA JUGA: Prediksi IHSG Usai Putusan Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

"Kalau seorang penambang ilegal, illegal mining ya, yang merugikan hingga ratusan bahkan ribuan triliun (sempat) dibebaskan oleh pengadilan, itu artinya ada yang keliru dengan sistem hukum kita," kata Herdiansyah dalam keterangannya, Senin (23/2/2025).

"Ada problem di dalam cara pandang hakim ya, apalagi di tingkat pengadilan pertama divonis, tetapi alih-alih dikuatkan di PT (Pengadilan Tinggi), malah dibebaskan," imbuh dia.

Diketahui, MA menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 5691 K/PID.SUS/2025 pada Jumat, 13 Juni 2025, yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana didampingi hakim anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. Atas putusan itu, tim jaksa pun mengeksekusi Yu Hao ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.

Herdiansyah berharap, tidak ada lagi putusan bebas bagi pihak yang merampok kekayaan alam negara. Dia khawatir hal itu menjadi preseden buruk jika terjadi kasus serupa di kemudian hari.

"Khawatir putusan akan dijadikan rujukan penambangan ilegal di masa mendatang," dia menandasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Taksi di Bali Diwajibkan Gunakan Kendaraan Listrik
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Prediksi Everton vs Manchester United LIVE VIDIO: Misi Geser Chelsea dari 4 Besar Klasemen
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Dirut Agrinas Tegaskan Tak Akan Pakai Pikap India Jika Dilarang DPR
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
ICW Minta KPK Pantau 1.179 SPPG Polri
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Yaqut: Pembagian Kuota Haji Berdasar Keselamatan Jamaah
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.