Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yu Hao dalam kasus penambangan emas ilegal sebanyak 774,27 kilogram emas dan 933,7 kilogram perak, menjadi 3,5 tahun penjara. Yu Hao sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, sebelum akhirnya jaksa mengajukan Kasasi ke MA.
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menilai bahwa vonis MA terhadap Yu Hao sudah tepat.
Advertisement
"Kalau seorang penambang ilegal, illegal mining ya, yang merugikan hingga ratusan bahkan ribuan triliun (sempat) dibebaskan oleh pengadilan, itu artinya ada yang keliru dengan sistem hukum kita," kata Herdiansyah dalam keterangannya, Senin (23/2/2025).
"Ada problem di dalam cara pandang hakim ya, apalagi di tingkat pengadilan pertama divonis, tetapi alih-alih dikuatkan di PT (Pengadilan Tinggi), malah dibebaskan," imbuh dia.
Diketahui, MA menjatuhkan vonis terhadap Yu Hao dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 5691 K/PID.SUS/2025 pada Jumat, 13 Juni 2025, yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana didampingi hakim anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. Atas putusan itu, tim jaksa pun mengeksekusi Yu Hao ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.
Herdiansyah berharap, tidak ada lagi putusan bebas bagi pihak yang merampok kekayaan alam negara. Dia khawatir hal itu menjadi preseden buruk jika terjadi kasus serupa di kemudian hari.
"Khawatir putusan akan dijadikan rujukan penambangan ilegal di masa mendatang," dia menandasi.




