JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pertimbangan pembagian kuota haji tambahan ketika ia menjabat Menag.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dia kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan Yaqut sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Selasa (24/2/2026), namun ditunda karena KPK tidak hadir.
"Satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujarnya di PN Jaksel, Selasa, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Yaqut menekankan, yurisdiksi atau wewenang haji ada di pemerintah Arab Saudi dan tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
"Yurisdiksinya ada di sana, kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (memorandum of understanding) yang kita jadikan pegangan," tambahnya.
Baca Juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda sampai Pekan Depan
Dia juga menegaskan langkahnya mengajukan praperadilan bukan untuk menghambat proses hukum.
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas petersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak," katanya.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kuota haji. Selain Yaqut, KPK menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA), eks staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.
"Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Budi menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026. Ia menyebut KPK sudah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait.
Dalam kesempatan lain, Budi menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Budi menyatakan kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.
"Yang kemudian dilakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri), di mana diskresi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan haji di Indonesia," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu, 10 Januari 2026.
Baca Juga: Fakta-Fakta Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Dari proses diskresi tersebut, kata dia, KPK mendalami motif dan inisiatif di baliknya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Budi menyebut KPK meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pihak-pihak yang berada di Kemenag, untuk mendalami tahapan-tahapan yang dilakukan terkait diskresi Menteri Agama saat itu.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- kuota haji tambahan
- korupsi kuota haji
- praperadilan yaqut





