JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, sebut wacana merumahkan buruh Mie Sedaap alias PHK merupakan siasat pengusaha mengindari kewajiban membayar THR.
Said menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedap menjelang Lebaran bukanlah peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA:Pindah ke Venue Baru, GIICOMVEC 2026 Bidik 11 Ribu Trade Visitors
BACA JUGA:Gerak Cepat PTPN IV PalmCo Menjawab Arahan Presiden: Corve Serentak untuk Indonesia Asri
Untuk itu Said menyatakan bahwa praktik “dirumahkan” tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” kata Said Iqbal, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedaap mengadu karena belum dipanggil kembali bekerja, padahal kontrak mereka masih berlaku.
Keputusan perusahaan terhadap buruh itu bukan di-PHK, melainkan dirumahkan.
BACA JUGA:Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipatsus, Kadiv Humas Polri: Penegakan Hukum!
“Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” ujarnya.
KSPI juga menerima laporan adanya pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari pertemuan langsung dengan Buruh dan menghindari kewajiban THR.
Tak hanya kasus Mie Sedaap, KSPI juga menyoroti PT Pakerin di Mojokerto yang sekitar 2.500 buruhnya terancam PHK dan tidak menerima THR, meskipun perusahaan disebut masih beroperasi.
Said Iqbal mendesak pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini.
Menurutnya, pembayaran lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.
BACA JUGA:Terima Aspirasi Buruh, DPR Pastikan Mie Sedaap Hentikan PHK Massal
- 1
- 2
- »





