Jakarta, ERANASIONAL.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon peluang untuk memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni enam orang.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
“Tentunya semua terbuka kemungkinan, pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi tersang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangan,” kata Jubir KPK Budi.
Meski begitu, Budi tidak mau berandai-andai kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Dia hanya mengatakan penyidik yang akan mengambil keputusan terkait perlu tidaknya Djaka dipanggil.
Dia hanya menyatakan lembaganya tentu masih keterangan dari pihak lain di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengusut permainan terkait importasi barang atau kepabeanan.
“Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” tandas Budi
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidiknya bakal terus mendalami aliran duit suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC Kemenkeu, termasuk jika uang itu ikut dinikmati oleh pucuk tertinggi atau Dirjen Bea Cukai.
“Iya (akan didalami ada tidaknya aliran uang ke Dirjen Bea Cukai, red),” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026) lalu.





