JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, mengungkapkan harapan pihaknya kepada hakim yang menangani perkara praperadilan kliennya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan Yaqut sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Selasa (24/2/2026), namun ditunda karena KPK tidak hadir.
"Kami punya harapan yang sangat besar kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk bisa melihat perkara ini secara jernih," kata Mellisa di PN Jaksel, Selasa, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Kata dia, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, apa yang terjadi pada kliennya masuk ke dalam upaya paksa penetapan tersangka.
Baca Juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda sampai Pekan Depan
"Betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang, ini akan menjadi persoalan," katanya.
Mellisa menyoroti belum adanya penghitungan kerugian yang pasti sebelum Yaqut ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami juga melihat pasca-KUHP dan KUHAP yang baru, kemarin juga ada putusan terkait dengan materi yang sama seperti yang kami sampaikan, bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara," ujarnya.
"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari Rp1 triliun, Rp100 miliar bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya."
Mellisa mengatakan, terakhir kali dirinya mendampingi Yaqut hadir di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ada rilis penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji yang menjerat kliennya itu.
"Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut waktu di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apa pun dana kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK," ucapnya.
Baca Juga: Yaqut soal Pengajuan Praperadilannya: Saya Memenuhi Hak Saya, Tidak Dalam Rangka Hambat Proses Hukum
Mellisa mengatakan KPK hanya memandang dan menilai bahwa kewenangan terkait dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan adalah salah.
"Padahal seperti yang Gus Yaqut tadi sampaikan, di dalam MoU (memorandum of understanding atau Nota Kesepahaman) dengan Saudi, Saudi ini itu adalah ultimate authority (otoritas tertinggi) yang mengambil keputusan. Itu dinyatakan secara jelas bahwa pembagian kuotanya memang seperti itu. Punya kewenangan apa seorang Gus Yakut," ucapnya.
Mellisa juga menepis mengenai dugaan pembagian kuota haji tambahan 50-50 seperti yang disebut KPK.
"Kalau dikatakan itu dibagi 50-50, enggak. Karena faktanya dari 241.000 ada 213.320 jamaah haji reguler yang berangkat dan hanya 27.000 sekian yang dari haji khusus. Artinya hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50," ungkapnya.
Terkait ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan hari ini, Mellisa menyinggung mengenai pernyataan kesiapan KPK sebelumnya.
"Kita kan melihat respons dari KPK pasca kita mengajukan permohonan ini dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap, gitu kan. Tapi kan fakta hari ini kan kita lihat mereka yang menunda," katanya.
Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Yaqut atas Ketidakhadiran KPK dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kuasa hukum yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- praperadilan yaqut
- korupsi kuota haji
- Mellisa Anggraini





