Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedutaan besar palsu di Jakarta Selatan (Jaksel). Kendaraan itu diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan peristiwa terjadi di Jalan Tol Dalam Kota, Tegal Parang arah ke barat tadi pagi pukul 08.15 WIB
"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol (nomor polisi) kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukanya," kata Ojo seperti dilansir dari Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga :
Polisi Dalami Kasus Penganiayaan di SPBU Cipinang Jaktim"CD 37 40 itu terdaftar di Kedubes Federasi Rusia, peruntukannya untuk mobil bermerk BMW, kalau CD 37 436 itu palsu, tidak terdaftar di Kedubes Rusia," ungkap Ojo.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: Dok Korlantas Polri
Ojo mengatakan kendaraan tersebut telah ditilang dan segera dikirim ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti pemalsuannya. Penilangan dilakukan dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal itu mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak dipasangi TNKB resmi. Pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.




