Sejumlah warga RT 05/RW 13 Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menanyakan tindak lanjut polemik lapangan padel di lingkungan rumah mereka pada Selasa (24/2).
Warga menilai persoalan tersebut sudah berlangsung lama dan belum menunjukkan penyelesaian meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah keluar pada Januari 2026.
Salah satu warga Pulomas, Zul Muharry, mengatakan warga telah memperjuangkan persoalan tersebut hampir satu tahun, termasuk melalui jalur hukum.
“Nah, begini Pak, kita itu dari awal kita sudah hampir satu tahun berjuang begini. Satu tahun kita sudah berjuang. Mediasi, kita dari awal kita sudah bermediasi sama mereka. Jadi kalau kalau disuruh mediasi lagi menurut saya, sih, ya percuma gitu,” kata Zul di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Ia menegaskan, warga sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari mediasi dengan pemerintah setempat hingga menggugat ke pengadilan.
“Kita sudah berjalan, kita berjalan ke hukum. Akhirnya ke hukum, kami. Iya kami ke hukum, akhirnya kita ke PTUN. Di PTUN kita sudah menang. Karena PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya nggak sah,” ujarnya.
Menurut Zul, warga menginginkan pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menghentikan aktivitas lapangan.
“Ya, setidaknya apa sih tindakan pemerintah? Ya dibekukanlah. Bekukan itu bangunan itu dibekukan, tidak ada kegiatan, bangunannya tidak boleh dipakai, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh dipakai bangunannya itu pengennya warga,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya sudah ada surat peringatan hingga rencana pembongkaran, namun menurutnya belum ada tindakan nyata.
“SP 1, SP 2, SP 3, SP pembongkaran. Sampai saat ini masih ada terbangun, sampai saat ini masih mereka bermain, nggak ada tindakan apa-apa,” kata dia.
Zul menilai mediasi ulang tidak lagi diperlukan karena warga telah menempuh jalur hukum.
“Kenapa disuruh mediasi? Harusnya langkah berikutnya ya jalankan aja SP-SP-nya, kan tugas mereka itu. Jalankan, iya jalankan aja itu selesai kan, Pak? Lalu jalankan putusan pengadilan, bekukan aja gitu kan fair kepada warga,” ujarnya.
Pakai Peredam Tetap BisingWarga Pulomas lainnya, Muthia, menjelaskan aktivitas lapangan masih mengganggu lingkungan sekitar meski disebut sudah memasang peredam suara.
“Karena percuma, misalkan dia masih buka ya masa kita masih dengar keberisik-berisikannya itu setiap hari kan tetep aja gitu lho. Dia pun sudah pasang peredam saya rasa tetep masih kedengeran,” katanya.
Warga Pulomas pada 2025 mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka menggugat Wali Kota Jaktim dan pengelola padel sebagai turut tergugat.
Warga keberatan ada lapangan padel di kompleks permukiman yang semula tenang menjadi berisik. Berisik oleh bunyi orang berolahraga padel dan juga keluar masuk mobil pengguna lapangan.
PTUN memenangkan gugatan pada Januari 2026. Pemkot Jaktim mengajukan banding. Tapi belakangan banding akan dicabut.
Warga Jaksel Juga TerdampakSementara itu, Firya, warga dari wilayah Jakarta Selatan yang juga terdampak lapangan padel di wilayahnya, berharap pemerintah menindak tegas fasilitas yang belum berizin.
Ia berharap pemerintah menjalankan kebijakan penertiban jika bangunan memang belum berizin.
“Yang paling kami harapkan memang keputusan dari Bapak Gubernur kalau memang belum punya izin dan memang dan katanya sedang diurus tadi itu ditutup dibongkar dan ditutup itu harapan kami,” kata Firya.
Respons Pemkot Jakarta TimurPemkot Jakarta Timur menyatakan, keputusan soal pencabutan izin bangunan, penghentian operasional, hingga kemungkinan pembongkaran lapangan padel yang ditentang warga Pulomas, akan ditentukan oleh perangkat daerah yang berwenang setelah melalui pembahasan lanjutan dan musyawarah dengan warga.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga proses lanjutan akan dibahas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Oleh karena itu, nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut. Jadi sudah dirapatkan nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG,” kata Munjirin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Sambil menunggu proses tersebut, Pemkot Jakarta Timur juga akan mempertemukan warga, pengurus lingkungan, dan pengelola lapangan untuk mencari solusi sementara.
“Hari ini saya sudah perintahkan ke Sekretaris Kota untuk membuat undangan, nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD nanti yang akan membahas pencabutan PBG tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebelum ada keputusan resmi dari instansi berwenang, musyawarah dianggap penting untuk meredam konflik di lapangan.
“Jadi sebelum keluar secara resmi putusannya kayak apa, nanti kita akan musyawarahkan antara warga dengan pemilik padel,” kata dia.
Soal kemungkinan pembongkaran bangunan, Munjirin menegaskan hal itu juga bukan kewenangan pemerintah kota.
“Kalau fungsi ke situ nanti bukan di kita kan, ini nanti ada OPD yang membahas itu,” ujarnya.
“Ya nanti dilihat OPD tersebut kan pasti akan mempelajari,” tambahnya.





