Direktur Utama PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia, Juliana, mengungkap harga laptop HP yang dijual dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek lebih murah dari modal atau harga pokok penjualan (HPP). Hal ini membuat jaksa keheranan.
Pengakuan itu disampaikan Juliana saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Paudasmen; dan Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek.
Mulanya, jaksa mengkonfirmasi soal penjualan Chromebook oleh PT HP. Juliana bilang, penjualan Chromebook hanya dilakukan pada 2021.
"Harga HPP-nya berapa?" tanya jaksa.
"HPP (harga pokok penjualan) sendiri kita Rp 3.651.234 sebelum PPN," jelas Juliana.
Mendengar pernyataan tersebut, jaksa lalu membacakan keterangan Juliana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait harga jual laptop ke distributor.
Juliana mengakui satu laptop Chromebook dijual dengan harga Rp 3,4 juta.
"Harga jual ke distributornya itu Rp 3,4 juta di luar PPN," ungkap dia.
Mendengar pernyataan itu, jaksa pun heran. Juliana langsung dicecar soal alasan munculnya perbedaan harga itu.
"Masa lebih mahal HPP daripada harga jual ke distributor?" tanya jaksa.
"Ini berdasarkan data yang memang ada di sistem kita," timpal Juliana.
"Logis enggak? Itu dulu," cecar jaksa.
"Saya tidak bisa menjawab karena memang ini adalah faktual yang ada di sistem kita," ucap Juliana.
"Harga HPP-nya Rp 3,6 (juta), harga jual ke distributor Rp 3,4 (juta). Mantap lah, sedekah mungkin ya," tutur jaksa.
PT HP Indonesia memang menjadi salah satu vendor dalam pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek.
Ada sejumlah perusahaan lainnya juga yang menjadi vendor dalam proyek ini, mulai dari PT Supertone; PT Asus Technology Indonesia; PT Tera Data Indonesia; PT Lenovo Indonesia; PT Zyrexindo Mandiri Buana; dan PT Gyra Inti Jaya.
Kemudian, PT Evercoss Technology Indonesia; PT Dell Indonesia; PT Bangga Teknologi Indonesia; PT Acer Indonesia; serta PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Kasus ChromebookKasus ini turut menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Dia disidang secara terpisah.
Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dkk disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.
Kuasa hukum menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.





