Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sebanyak 12 saksi dipanggil penyidik, hari ini, 24 Februari 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Februari 2026.
Budi mengatakan, dua dari total keseluruhan saksi yang dipanggil yaitu anggota DPR Kabupaten Pati Ali Badrudin dan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Baca Juga :
Pemerasan Sudewo, KPK Sisir Perencanaan hingga Penganggaran Perangkat DesaTersangka pemerasan, Sudewo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.




