Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KAI Daop 1 Jakarta melarang keras aktivitas ngabuburit di jalur rel karena area tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.
  • Telah terjadi 168 insiden temperan pejalan kaki sepanjang 2025 dan 31 kejadian serupa pada Januari-Februari 2026.
  • Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta menurut UU Nomor 23 Tahun 2007.

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengeluarkan peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api selama Ramadan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menekankan bahwa area tersebut merupakan zona terbatas yang sangat membahayakan keselamatan nyawa manusia.

"Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian," ujar Franoto dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (24/2/2026).

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan Bersama," katanya menambahkan.

Larangan ini kembali digencarkan mengingat tren masyarakat yang kerap menjadikan pinggiran rel sebagai lokasi favorit untuk berkumpul menunggu waktu berbuka puasa.

Berdasarkan catatan resmi perusahaan, sepanjang tahun 2025 telah terjadi 168 insiden temperan pejalan kaki di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.

Tren kecelakaan tersebut terpantau masih mengkhawatirkan dengan adanya 31 kejadian serupa yang telah merenggut korban pada periode Januari hingga Februari 2026.

Masyarakat perlu menyadari bahwa aturan pelarangan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api ini secara hukum tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007," kata dia.

Baca Juga: Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Guna mengantisipasi pelanggaran, KAI Daop 1 Jakarta mulai menggencarkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat serta lembaga pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan kolektif.

Selain langkah edukatif, petugas keamanan internal juga mulai mengintensifkan patroli rutin di titik-titik rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh warga.

Pihak KAI berharap masyarakat turut proaktif melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya aktivitas yang mencurigakan atau berbahaya di sekitar lintasan besi tersebut.

"Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama," tutup Franoto.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kondisi Terbaru Zhang Youxia Terungkap, Dikabarkan Mengalami Pengawasan Ganda di Beijing
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Terlacak Lewat Kekasih, Gembong Narkoba Paling Dicari "El Mencho" Tewas Diterjang Peluru Militer
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ancaman di Balik Keindahan: Pohon Tecoma Stans Resmi Masuk Daftar Spesies Invasif di Brasil
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bakal Debut di All England, Alwi Farhan Tetap Berpuasa?
• 41 menit lalukumparan.com
thumb
5 Jenis Kurma yang Direkomendasikan untuk Berbuka Puasa, Ini Ciri Khas dan Rasanya
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.