Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta memberikan sanksi kepada pihak operator bus terkait kecelakaan di Koridor 13 arah Cipulir, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Senin 23 Februari 2026.
Permintaan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa 24 Februari 2026.
Pram, sapaan akrab Pramono Anung, menilai operator harus ikut bertanggung jawab karena memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap pramudi.
“Kami sudah memerintahkan kepada Transjakarta, operatornya juga harus diberikan sanksi, ditegur untuk itu. Bukan hanya yang disanksi adalah sopirnya, karena operator juga yang membina itu harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Human Error Jadi Penyebab KecelakaanSebelumnya, Pramono menjelaskan kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 rute Puri Beta-Petukangan di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, terjadi karena kesalahan manusia atau human error.
Ia menyebut pramudi yang mengemudikan bus BMP 220263 telah bekerja selama dua hari berturut-turut sebelum insiden terjadi.
Sopir tersebut mengantuk dan diduga tidak dapat mengontrol setir sehingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan bus BMYS 17100.
Dari total 23 korban dalam kecelakaan tersebut, dua orang dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Asih dan 21 orang lainnya ke Rumah Sakit Sari Asih.
“Dan perlu diketahui semua, untuk korban ditanggung sepenuhnya oleh Transjakarta,” ungkapnya.
Korban Luka Ringan dan Operasional TergangguKepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyampaikan kecelakaan tersebut menyebabkan bagian bus ringsek dan sejumlah penumpang mengalami luka ringan.
“Petugas telah melakukan evakuasi cepat ke halte terdekat, dan pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan,” ujarnya.
Sementara itu, operasional bus Koridor 13 yang mencakup rute 13B CBD Ciledug-Tegal Mampang dan L13E Puri Beta-Pancoran mengalami keterlambatan akibat kepadatan kendaraan di Puri Beta 2 dan sekitar kolong JORR.




