Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, ditunda. Alasannya, KPK selaku pihak termohon dalam sidang tersebut tak hadir.
"Sampai dengan pukul 10.50 WIB, Termohon tidak muncul," kata hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Mendengar pernyataan tersebut, para pengunjung bersorak "wuuu". Hakim pun mengimbau kepada para pengunjung untuk tetap tenang.
"Tidak usah teriak. Ini bulan Ramadan, mari kita hromati persidangan. Saudara sudah di persidangan, kewajiban anda adalah menjga ketertiban. Selama persidangan ini, jika ada yang tidak tertib, saya pastikan besok tidak bisa melihat sidang, anda akan melihat sidang di luar. Jadi mari kita jaga ketertiban sidang ini," kata Hakim.
Hakim melanjutkan, KPK juga telah bersurat untuk memohon penundaan sidang selama 1 pekan ke depan. Surat itu dikirimkan tertanggal 19 Februari 2026.
"Jadi sidang ini akan kita tunda 1 minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," jelas hakim.
"Jika KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan," tambahnya.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menerima penundaan sidang praperadilan perdana tersebut.
"Kami oke tanggal 3 (Maret)," ucapnya.
Terpisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan permohonan penundaan sidang ini diajukan lantaran pihaknya masih menangani empat perkara praperadilan lainnya.
Adapun gugatan diajukan oleh Gus Yaqut pada 10 Februari 2026. Tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara permohonan yang diajukan Gus Yaqut dikutip dari situs PN Jaksel.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.





