tvOnenews.com - Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto dikabarkan mengirimkan surat ke UNICEF terkait hak-hak pendidikan di Indonesia dan mengkritik pemerintah mengenai program MBG.
Dirinya disebut-sebut menulis ‘What kind of world do we live in when a child loses his life because he cannot afford a pen and book?”.
Melalui tayangan YouTube Forum Keadilan TV, Tiyo Ardianto mengungkapkan alasannya mengapa ia tegas mengkritik pemerintah mengenai program makan bergizi gratis (MBG).
Tiyo mengajak untuk merefleksikan peristiwa yang sangat ironi, dimana seorang siswa kelas 4 SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan bunuh diri karena tak bisa membeli buku dan pena seharga Rp10.000.
Sementara pemerintah menggelontorkan uang untuk Board of Peace dengan angka yang fantastis.
“Kita semua berduka karena ada seorang anak yang memutuskan bunuh diri hanya gara-gara gagal membeli buku dan pena yang seharga Rp10.000. Tetapi ironinya, pemerintah menggelontorkan Rp16,7 Triliun untuk board of piece bikinan Trump yang begitu kontroversial yang rasanya kita nggak percaya bahwa lembaga itu akan mampu memerdekakan Palestina,” ungkap Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto pada tayangan YouTube Forum Keadilan TV.
- YouTube/forumkeadilanTV
Tak hanya itu, setiap hari pemerintah juga menggelontorkan uang dalam jumlah besar untuk makan bergizi gratis.
“Disaat yang bersamaan juga, pemerintah menggelontorkan Rp1,2 triliun setiap hari. Atau kalau di total setahun Rp335 triliun untuk makan bergizi gratis,” ujarnya.
Ketua BEM UGM itu menilai pemerintah telah menghamburkan uang dengan jumlah besar yang diduga tidak untuk rakyat.
“Ada ironi prioritas anggaran luar biasa di sini. Ketika seorang anak memutuskan bunuh diri hanya gara-gara uang 10 ribu, tapi pemerintah melakukan penghamburan uang luar biasa di berbagai sektor yang kita meragukan bahwa itu untuk rakyat,” sindir Tiyo.
Menurutnya, program makan bergizi gratis (MBG) itu tidak berpihak kepada rakyat. Penilaiannya bukan sekadar omongan belaka, ia jelaskan alasannya.
Menurutnya, program ini telah melanggar konstitusi mengenai mandatory spending anggaran pendidikan yang tercantum pada Undang-Undang Dasar.




