JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini meminta polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan penyiksaan terhadap anak oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Diyah, bukti video yang dikumpulkan oleh kuasa hukum ibu kandung korban dinilai sudah cukup untuk memproses hukum terduga pelaku penyiksaan.
"Tentu saja kami harus memperjuangkan hak anak yang meninggal tidak wajar agar mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya," ucap Diyah dalam program Kompas Petang KompasTV, Senin (23/2/2026).
"Sehingga, ini tidak terjadi lagi dan jangan sampai anak yang menjadi korban mendapat stigma negatif."
Baca Juga: KemenPPPA Kecam Ibu Tiri Diduga Aniaya Anak hingga Tewas: Keluarga Harus Jadi Tempat Aman
Diyah mengatakan pihaknya akan memberi pendampingan kepada ibu kandung anak yang meninggal dunia karena diduga disiksa oleh ibu tirinya itu.
Ia pun mengaku prihatin atas terjadinya kasus kekerasan terhadap anak tersebut. Kuasa hukum ibu kandung korban pun telah mendatangi kantor KPAI di Jakarta pada Senin (23/2/2026) untuk meminta pendampingan.
"Kami berkewajiban melakukan pendampingan, tadi juga kami belum bisa menemui karena kami harus menyelesaikan kasus di Jogja, tapi besok semoga kita bisa atur waktu untuk bertemu," kata Diyah.
Diyah menyebut pihaknya telah melakukan analisis atas kasus kekerasan terhadap anak di Sukabumi itu. Tim dari KPAI pun disebutnya akan bertolak ke Sukabumi pada Rabu (25/2/2026) untuk melakukan pendampingan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- anak disiksa ibu tiri
- anak disiksa sukabumi
- kasus anak dianiaya ibu tiri
- kpai
- kekerasan terhadap anak





