Dinilai Rugikan Media Nasional, SPS Tolak Beberapa Isi Perjanjian Perdagangan RI-AS

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Organisasi perusahaan pers pertama di Indonesia, Serikat Perusahaan Pers (SPS), menolak Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026.

Sikap ini diambil karena melihat potensi ancaman hilangnya kedaulatan digital dan media nasional terhadap platform asal AS.

“Konsekuensi terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

Catatan SPS pada Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS

Terkait hal itu, SPS memberikan catatan penting terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS, yaitu sebagai berikut.

Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS, Membuka Lebar Dominasi Platform AS

Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi mengunci ruang regulasi nasional, menghalangi kebijakan pajak digital yang adil, memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.

Ketika perusahaan pers nasional wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik, platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara. Hal ini dapat dinilai sebagai bukan perdagangan yang adil, melainkan ketimpangan struktural yang dilegalkan.

Menghambat Upaya Keadilan Ekonomi bagi Publisher Nasional

Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Ketika Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, perjanjian ini justru berpotensi membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, dan melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.

Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan.

Ancaman Serius terhadap Kedaulatan Informasi

Media bukan sekadar komoditas, media adalah instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, dan menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global. Sebab, kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara.

Demokrasi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Liberalisasi Perdagangan

SPS menilai bahwa perjanjian tersebut memperlakukan sektor media setara dengan komoditas perdagangan lainnya. Oleh karena itu, SPS menyatakan sikap tegas yang terumuskan dalam beberapa poin, yaitu:

  1. Menolak implementasi perjanjian isi Perjanjian Perdagangan RI-AS karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia.
  2. Mendesak Pemerintah RI untuk membuka seluruh proses pembahasan perjanjian Dagang RI -AS, serta melibatkan publik dan media secara terbuka untuk memberikan masukan yang lebih transparan dan independen. 
  3. Medesak DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi Perjanjian Dagang RI-AS tanpa mempertimbangkan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia.

SPS berharap ruang regulasi nasional tidak terkunci oleh perjanjian internasional. Sebab, hal tersebut mempertaruhkan tidak hanya soal keberlanjutan bisnis media, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia. 

SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan. Sebab jika hal ini dibiarkan, maka Indonesia akan menghadapi kolonialisme bentuk baru, yaitu kolonialisme digital yang membuat data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi bakal dikuasai oleh korporasi AS. 

Poin Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS yang Bermasalah

Beberapa poin perjanjian RI dan AS yang dinilai bermasalah oleh SPS adalah sebagai berikut. 

Article 3.1 – Digital Services Taxes

Isi pokok:

Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade

Isi pokok:

Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 - Digital Trade Agreements

Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.

Article 3.4 – Market Entry Conditions

Isi pokok: Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions

Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ratusan Rumah di Bondowoso Terdampak Banjir dan Longsor
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cuaca Ekstrem Ancam Sulsel 24 Februari -1 Maret
• 23 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Mourinho Bungkam Jelang Duel Penentuan Benfica vs Real Madrid
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Kronologi Tewasnya El Mencho, Bos Kartel Narkoba Paling Kejam di Meksiko, Sempat Lari ke Hutan sampai Baku Tembak
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Bos Agrinas Tegaskan Impor Kendaraan dari India Tak Langgar Regulasi TKDN
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.