Mengapa Gubernur Jakarta Melarang Izin Lapangan Padel di Permukiman?

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita
Apa yang dapat Anda pelajari dari artikel berikut ini?

1) Mengapa timbul penolakan warga terhadap lapangan padel di permukiman di Jakarta?

2) Bagaimana solusi yang diterapkan untuk merespons keluhan warga?

3) Apa evaluasi dari DPRD Jakarta menyikapi keluhan warga mengenai padel di tengah permukiman?

4) Seperti apa implementasi kebijakan pelarangan izin lapangan padel di permukiman?

1) Mengapa timbul penolakan warga terhadap lapangan padel di permukiman di Jakarta?

Padel merupakan olahraga raket campuran tenis dan squash. Olahraga ini juga berkembang pesat di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir sehingga banyak ditemui gedung atau lapangan padel yang didirikan di tengah permukiman.

Bagi para pemain, suara pantulan bola dan sorak-sorai mungkin menjadi pelepas penat. Namun, bagi warga yang tinggal berdampingan, bunyi ”tuk-tak” yang berulang hingga malam hari justru menjadi gangguan serius. Banyak warga mengeluhkan mereka sulit beristirahat karena bunyi yang konstan dari pukulan bola yang mengentak dinding kaca hingga sorak-sorai pemain yang tak kenal waktu.

Istirahat warga, terutama kelompok lansia dan anak-anak, menjadi yang paling terganggu dengan aktivitas di lapangan padel yang berada di kawasan permukiman. Terlebih lagi, lapangan itu berdiri berbatasan langsung dengan dinding rumah warga. Sejumlah warga juga mengeluhkan suara yang mengganggu hingga jarak 50 meter dari lokasi lapangan padel dibangun.

Lahan parkir yang terbatas juga membuat pemain padel menggunakan jalan masuk ke permukiman ataupun kawasan perumahan sebagai tempat parkir. Hal itu dinilai mengganggu arus lalu lintas di daerah tersebut.

Baca JugaIroni Tren Padel Jakarta: Menjamur di Permukiman, Ganggu Ketenangan Warga
2) Bagaimana solusi yang diterapkan untuk merespons keluhan warga?

Sejumlah upaya dilakukan untuk mengatasi keluhan warga tersebut. Sejak akhir 2025, warga di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, misalnya, telah melaporkan kebisingan yang ditimbulkan lapangan padel Fourth Wall yang berdiri di tengah-tengah permukiman mereka melalui aplikasi JAKI dan kanal Aksi Respons Cepat Jakarta.

Salah satu warga Cilandak, Idham, menyampaikan bahwa suara dentuman bola dan teriakan pemain terdengar hingga ke dalam rumah, terutama pada malam hari, sehingga mengganggu waktu istirahat, khususnya bagi anak-anak dan warga lansia.

Merespons keluhan tersebut, akhirnya warga diajak mediasi pada 19 Februari 2026 pukul 13.00 dengan melibatkan pihak kelurahan, perwakilan kecamatan, pengelola, RT/RW, serta sejumlah dinas terkait.

Dalam forum tersebut, warga yang telah menetap di kawasan itu sejak 1972 mengaku memahami perubahan zaman. Namun, kebisingan yang terus-menerus telah mengganggu ruang hidup dan menimbulkan dampak fisik serta mental.

Saat mediasi, warga juga menyerahkan dokumentasi tingkat kebisingan dan rekam jejak belasan laporan sejak Januari 2026. Mereka juga mengusulkan kompromi berupa pembatasan jam operasional, yakni pukul 13.00 hingga pukul 19.00.

Menindaklanjuti hal tersebut, pengelola lapangan padel Fourth Wall menghentikan sementara operasional selama bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan bulan suci sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan. Selama masa penghentian, manajemen juga berkomitmen melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem peredam suara (soundproofing).

”Sejalan dengan masa tenang ini, kami tetap menghormati dan menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jakarta, terkait aspek legalitas serta kenyamanan lingkungan,” ujar Idham.

Warga di kawasan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, juga mengeluhkan keberadaan lapangan padel di tengah permukiman mereka. Tidak mendapatkan solusi yang memuaskan, warga bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemkot Jakarta Timur terhadap lapangan tersebut.

Baca JugaPemerintah Jakarta Batalkan Alih Fungsi Lapangan Bola Menjadi Arena Padel
3) Apa evaluasi dari DPRD Jakarta menyikapi keluhan warga mengenai padel di tengah permukiman?

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jakarta, Kevin Wu, mengatakan, meski mendukung perkembangan olahraga padel sebagai bagian dari gaya hidup sehat, kenyamanan warga tidak boleh diabaikan.

”Saya pada prinsipnya mendukung perkembangan olahraga padel di Jakarta. Ini olahraga positif dan bagian dari gaya hidup sehat masyarakat kota. Namun, kalau sudah muncul keluhan warga soal kebisingan, tentu itu tidak bisa diabaikan dan harus ditindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.

Menurut Kevin, polemik ini tidak terlepas dari persoalan mendasar terkait proses perizinan. Ia menilai aspek kenyamanan lingkungan semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum izin diterbitkan.

Kevin mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar wajib mengantongi izin berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan.

”Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus memiliki izin. Maka, pertanyaannya, apakah perizinan tersebut sudah ditempuh dengan benar dan bagaimana prosesnya hingga warga tetap mengeluh setelah usaha berjalan?” ujarnya.

Ia juga menilai isu ini menjadi semakin sensitif karena terjadi pada bulan Ramadhan saat banyak warga membutuhkan ketenangan untuk beristirahat dan beribadah.

”Saya pikir mohon pengertiannya juga bagi para pemilik usaha kalau ini sedang bulan puasa. Banyak orang ingin beristirahat dan tidak terganggu suara bising dari dalam lapangan padel,” katanya.

Kevin pun mendorong Pemprov Jakarta mendalami seluruh aspek permasalahan, baik dari sisi regulasi maupun dampak sosialnya.

”Prinsipnya sederhana, usaha boleh berkembang, olahraga tetap jalan. Namun, hak warga sekitar untuk hidup nyaman juga harus dilindungi. Jangan sampai aktivitas usaha justru menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Provinsi Jakarta menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara pengusaha lapangan padel dan warga yang terdampak guna mencari solusi adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Baca JugaGubernur Tindak Lapangan Padel Tak Berizin
4) Seperti apa implementasi kebijakan pelarangan izin lapangan padel di permukiman?

Merespons berbagai keluhan warga, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan yang melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman dan membatasi operasional lapangan yang sudah berizin. Pembangunan hanya diperbolehkan di zona komersial.

”Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial,” ujar Pramono seusai menggelar rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Untuk lapangan padel di kawasan perumahan yang sudah telanjur beroperasi dan memiliki PBG, Pemprov Jakarta menetapkan pembatasan jam operasional hingga maksimal pukul 20.00 WIB.

Selain itu, pengelola diwajibkan memasang sistem peredam suara guna meminimalkan kebisingan akibat pantulan bola ataupun teriakan pemain yang kerap mengganggu ketenangan lingkungan.

Pramono mengatakan, keluhan warga umumnya mencakup tiga persoalan, yakni kebisingan yang mengganggu waktu istirahat, operasional hingga larut malam, serta parkir liar akibat minimnya lahan parkir.

”Pemain padel ini rata-rata datang membawa mobil sendiri. Karena tidak ada lahan parkir memadai, parkirnya sering di jalan perumahan dan mengganggu warga. Ini juga akan kami tertibkan,” ujar Pramono.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pramono menginstruksikan jajaran wali kota hingga camat untuk menjembatani negosiasi antara pengelola dan warga setempat.

Sementara itu, lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha. Dari total 397 lapangan padel yang tercatat di Jakarta, pemprov menduga masih ada yang belum mengantongi izin resmi.

Pramono juga menegaskan, lapangan padel yang berdiri di atas aset Pemprov Jakarta, khususnya di ruang terbuka hijau (RTH), tidak diperkenankan beroperasi karena RTH harus difungsikan sesuai peruntukannya.

Ke depan, setiap rencana pembangunan lapangan padel baru juga wajib memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta agar tidak lagi berdiri tanpa kajian menyeluruh.

Baca JugaAncaman Eksklusivitas di Tengah Penetapan Pajak Hiburan untuk Olahraga Padel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Era Jokowi Terjadi By Design
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Air bersih kembali mengalir ke 1.500 rumah di Aceh Utara pascabanjir
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Ramadan Dorong Lonjakan Aplikasi Muslim, Dari Tilawah ke Donasi, Semua Serba Digital!
• 4 jam laluherstory.co.id
thumb
Tentara Israel Berondong Konvoi Medis Gaza dengan 900 Peluru, Eksekusi Pekerja Bantuan
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus TPPO Modus Jual Beli Bayi
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.