Menyoal Banyak Penerima Beasiswa LPDP Tak Kembali ke Tanah Air

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Tanah Air belakangan ini menyita perhatian publik. Direktur Utama LPDP Sudarto mencatat saat ini setidaknya ada 44 penerima beasiswa yang belum kembali ke Indonesia usai studi di luar negeri.

Mereka berangkat belajar di luar negeri lewat LPDP biayanya diambil dari APBN. Mengutip laman resmi LPDP, Senin (23/2), data per 30 November 2025, total akumulasi dana abadi telah menembus Rp 154,11 triliun. Angka itu melonjak drastis dibandingkan awal pembentukan yang hanya Rp 1 triliun.

Sudarto memastikan pihaknya akan mengevaluasi para penerima beasiswa LPDP yang tidak menjalankan tanggung jawabnya.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (24/2).

Namun, tidak semua laporan berujung pelanggaran. Sebagian awardee tercatat masih magang atau membangun usaha di luar negeri, yang diperbolehkan maksimal dua tahun sesuai buku pedoman.

LPDP menegaskan pengawasan akan terus diperketat dan setiap kasus diproses objektif serta proporsional, mengingat anggaran yang digunakan merupakan dana publik.

Dia mengingatkan seluruh awardee memahami konsekuensi aturan karena telah memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian.

“Ada pun sanksi ya, ini semua awardee LPDP pasti paham karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana,” tutur Sudarto.

Lewat pendanaan jumbo tersebut, LPDP membuka kesempatan studi magister, doktor, hingga pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, baik di kampus dalam negeri maupun luar negeri. Namun, beasiswa ini bukan sekadar tiket belajar gratis. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada setiap penerimanya.

Sejak awal menerima pendanaan, mereka diwajibkan menandatangani komitmen untuk pulang ke Tanah Air setelah studi rampung. Tak hanya itu, mereka juga harus menyusun rencana pascastudi dan memaparkan bagaimana kontribusi nyata yang akan diberikan untuk Indonesia. Jadi, bukan cuma soal gelar, tapi juga soal dampak.

Dalam aturan terbaru, LPDP menerapkan skema kewajiban yang dikenal dengan istilah 2N+1. Artinya, setiap alumni wajib mengabdi dan menetap secara fisik di Indonesia selama dua kali masa studi yang ditempuh. Jika masa kuliah magister berlangsung dua tahun, maka masa pengabdian yang harus dilakukan kepada Indonesia adalah empat tahun ditambah satu tahu, atau total lima tahun harus berkarya di dalam negeri.

Kehadiran fisik ini jadi poin penting, karena kontribusi yang diharapkan bukan sekadar laporan di atas kertas.

Meski begitu, LPDP tetap memberi ruang fleksibilitas. Alumni yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri tetap bisa mengajukan izin, selama masih dalam periode pengabdian. Mekanismenya jelas dan harus melalui persetujuan resmi.

Kesempatan bekerja di luar negeri juga dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, bagi aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN yang mendapat penugasan resmi.

Alumni yang bekerja di organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Bank, Asian Development Bank, Islamic Development Bank, FIFA, hingga International Monetary Fund (IMF) juga termasuk kategori yang diperbolehkan.

Bahkan, pegawai perusahaan swasta yang memiliki afiliasi di Indonesia dan ditugaskan secara resmi ke luar negeri dapat mengajukan izin serupa. LPDP tetap mengedepankan kontribusi untuk bangsa, dengan pendekatan yang adaptif terhadap dinamika global.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
183 Hektare Sawah Maros Terendam Banjir
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Purbaya Bakal Beri Perlakuan Spesial Investor Blok Masela
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Relasi Pasar Senen–Lempuyangan Mulai Dijual Hari Ini
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta Resmi Dirilis, Garuda Hadapi St. Kitts and Nevis
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dukung DPR Tunda Impor 105 Ribu Pikap asal India
• 10 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.