Kasus WAG Bermuatan Asusila Libatkan Dua Oknum Guru, Kuasa Hukum Desak Penegakan UU ITE

eranasional.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengungkapan kasus dugaan tindak asusila, pelecehan verbal, serta kekerasan psikis terhadap siswi yang diduga melibatkan dua oknum guru SMA Budhi Warman II, Jakarta Timur terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, korban melalui Kuasa Hukum menilai bahwa kasus tersebut tak hanya sekadar perbuatan pelecehan seksual biasa, namun juga mengindikasikan bukti adanya unsur pelanggaran pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dasar penyebaran stiker bermuatan asusila.

Korban dugaan tindak asusila, melalui Kuasa Hukumnya, Wanda Alfatih Akbar menerangkan atas dasar penelusuran dan pengembangan kasus yang telah diterima. Maka itu, pihaknya akan membawa kasus perkara ini lebih tinggi dari laporan sebelumnya.

“Ya, hari ini kita untuk melayangkan tambahan laporan. Ingin menambahkan satu orang lagi terlapor dengan pelaku inisial AM. Jadi kita sekaligus juga mencoba melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena setelah kita telusuri ternyata ada indikasi merambah ke Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas dasar penyebaran stiker bermuatan asusila,” ujar Wanda Alfatih Akbar kepada awak media usai membuat laporan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (24/2/2026).

Kaitan dengan adanya pihak terlapor baru di dalam laporan tambahan. Dia menilai bahwa di dalam laporan awal hanya ada satu orang nama tercantum sehingga dimungkinkan nantinya akan hanya menjadi bukti pendukung, padahal di dalam grup pesan WhatsApp tersebut terdapat beberapa orang yang terlibat.

“Di dalam grup WhatsApp itu ada beberapa orang yang ikut terlibat. Tetapi di laporan sebelumnya hanya satu orang terlapor yang tercantum, di mana dalam KUHP kita itu dikenal dengan istilahnya penyertaan. Nah, kalau kita cantumkan hanya satu nama rasanya tidak fair, karena oknum guru yang sebenarnya vokal di dalam grup itu ya yang berinisial AM,” ungkapnya.

Atas dasar itu, sambung Akbar mengungkap dalam kronologis perkara tersebut diduga pelaku secara bersamaan sengaja melakukan penyebaran konten yang menjurus kepada tindak asusila . Diantaranya berupa foto stiker WhatsApp yang disertakan kalimat kata-kata menjurus tindak asusila.

“Di mana di situ (Grup Pesan WhatsApp “Zoopardie”-RED) ada foto korban yang dijadikan stiker WhatsApp dengan disertakan kalimat-kalimat tidak senonoh yang disebar juga di dalam grup tersebut,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologis itu terjadi berawal dari aktivitas dalam Grup Komunitas Pesan WhatsApp “Zoopardie” yang memuat konten bermuatan seksual dan tidak pantas. Dalam grup tersebut diduga terjadi pengeditan foto wajah siswi menjadi stiker WhatsApp bermuatan kalimat cabul dan merendahkan martabat, serta intimidasi terhadap siswi yang mengetahui atau menentang keberadaan konten tersebut.

Atas kejadian itu pihak korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dengan register Nomor Laporan : STBLP/B/432/II/2026/SPKT / POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, atas Laporan Tentang Kekerasan Psikis Terhadap Anak, Pasal 76 C JO 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang UU Perlindungan Anak pada Senin, 2 Februari 2026.

Adapun pihak yang dilaporkan sebagai terlapor utama yakni bernisial A F M dan D A yang keduanya merupakan oknum guru di lingkungan SMA Budhi Warman II, Jakarta Timur. Korban merupakan siswi di bawah umur bernisial N. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikis berat dan trauma. Menyikapi kasus ini, pihak sekolah diketahui sudah menjatuhkan sanksi berupa Pemecatan Tidak Hormat terhadap kedua oknum guru tersebut pada 6 Februari 2026.

“Kalau untuk perkembangan kasusnya dari laporan sebelumnya. Sementara kami masih menunggu jadwal pemanggilan saksi ya, Karena sampai saat ini masih belum dipanggil saksinya,” ucap Akbar.

Lebih lanjut, Wanda Alfatih Akbar menegaskan pihaknya kini tengah menyusun konstruksi pasal berlapis yang akan menjerat para terduga pelaku. kemudian dirinya akan mendorong laporan ke Unit Reserse Kriminal atau Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Timur sehingga memastikan penegakan hukum dapat berjalan optimal.

“Pasal 27 ayat (1) UU ITE, unsur delik terpenuhi karena terlapor diduga dengan sengaja mentransmisikan konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) karena perbuatan tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baik korban melalui tuduhan atau representasi asusila yang tidak benar,” tegasnya.

“Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindakan tersebut diduga merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik, berupa pencitraan seksual terhadap korban tanpa persetujuan. Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kekerasan psikis terpenuhi akibat dampak trauma yang ditimbulkan terhadap korban,” tambahnya.

Dengan mengambil langkah strategis untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan (Mens Rea). Pihaknya akan menyerahkan bukti digital forensik, termasuk metadata pembuatan stiker pesan WhatsApp. Serta mendesak dilakukannya gelar perkara khusus apabila laporan tidak ditindaklanjuti, serta mempertimbangkan pengaduan ke pengawas internal kepolisian apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan penyidikan.

“Bahwa transmisi konten asusila melalui media elektronik, meskipun dalam grup terbatas, merupakan tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etika,” pungkas Akbar.

Sementara itu, Eranasional berupaya memberikan ruang penjelasan lebih lanjut melalui konfirmasi kepada pihak terkait. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) maupun Polres Metro Jakarta Timur terkait perkembangan kasus tersebut. (**)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Temui Suster Ika yang Selamatkan Wanita Jabar Korban TPPO di NTT, Ucapkan Hal Ini
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Ini Alasan Boiyen Bungkam Soal Perceraiannya dengan Rully Anggi Akbar
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Di Balik Dinding Sekolah: Pendidikan di Tengah Krisis Toleransi
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis Klaster 2, Cek Syarat dan Ketentuannya
• 19 menit laluidxchannel.com
thumb
[FULL] Warga Protes Suara Bising Lapangan Padel, Izin Diaudit? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.