JAKARTA, KOMPAS.com - Putra pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza merespons majelis hakim yang akan membacakan vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero pada Kamis (26/2/2026).
Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar pada Selasa (24/2/2026), Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) menjawab singkat dan berharap diberi keadilan.
“Alhamdulillah lancar selama ini. Harapan saya diberi keadilan, itu saja,” ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pleidoi Riva Siahaan hingga Kerry: Pertanyakan Menguapnya Isu BBM Oplosan di Dakwaan
Minta Divonis BebasSementara itu dalam sidang pembacaan duplik, Kerry melalui tim penasihat hukumnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.
“Berkenan kiranya, Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar, membebaskan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dari seluruh dakwaan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” ujar penasihat hukum Kerry, Heru Widodo, saat membacakan duplik.
Tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah terbantahkan melalui keterangan para saksi di persidangan.
Baca juga: Kubu Kerry Tuduh Jaksa Sengaja Tak Hadirkan Irawan Prakoso untuk Kaburkan Fakta
Salah satu poin yang disorot adalah tudingan bahwa pengadaan proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dilakukan atas tekanan dari ayah Kerry, Riza Chalid.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Riza Chalid melalui Irawan Prakoso diduga menekan Hanung Budy selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode April 2012-2014, serta Alfian Nasution yang saat itu menjabat VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero), agar memasukkan proyek sewa terminal BBM ke dalam rencana jangka panjang perusahaan.
Tuduhan tersebut merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung dan Alfian di tahap penyidikan. Keduanya kini berstatus terdakwa dalam perkara berbeda.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah
Namun, kubu Kerry menyebut Hanung dan Alfian telah memberikan klarifikasi atas isi BAP tersebut dalam persidangan.
“Di persidangan, Hanung secara tegas mencabut pernyataan di BAP tersebut, menyatakan bahwa tekanan dari Irawan secara verbal tidak terucap dan ia tidak pernah bertemu apalagi mengenal Mohamad Riza Chalid,” kata Heru.
“Demikian pula kesaksian Alfian, Alfian Nasution yang mengklarifikasi bahwa dugaan adanya tekanan dari Irawan Prakoso hanyalah asumsi pribadi pada masa lalu,” imbuhnya.
Baca juga: Pleidoi Dimas Anak Buah Kerry, Jadi Tersangka usai Sebut Blending BBM
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Baca juga: Hakim Kasus Korupsi Minyak Mentah: Jangan Coba-coba Pengaruhi Hakim!
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




