smi menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Total terdapat 25 hari libur yang bisa Anda manfaatkan untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga.
Daftar Hari Libur Nasional 2026Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut adalah rincian tanggal merah untuk hari libur nasional sepanjang tahun 2026:
- 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21-22 Maret (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idulfitri 1447 H
- 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu): Hari Raya Iduladha 1447 H
- 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus (Senin): Hari Kemerdekaan RI
- 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan hari cuti bersama sebagai berikut:
Tanggal Keterangan 16 Februari (Senin) Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 18 Maret (Rabu) Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 20, 23, 24 Maret Cuti Bersama Idulfitri 1447 H 15 Mei (Jumat) Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 28 Mei (Kamis) Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 24 Desember (Kamis) Cuti Bersama Hari Raya Natal Rekomendasi Strategi Cuti 2026 untuk Libur MaksimalUntuk mendapatkan libur panjang tanpa menghabiskan banyak jatah cuti tahunan, Anda bisa mengikuti simulasi berikut:
1. Januari: Libur Awal Tahun & Isra MikrajManfaatkan hari Jumat, 16 Januari yang merupakan libur nasional. Anda otomatis mendapatkan libur 3 hari. Jika ingin lebih panjang, ambil cuti pada Senin, 19 Januari untuk total libur 4 hari.
2. Februari: Long Weekend ImlekDengan cuti bersama pada Senin (16 Feb) dan libur nasional pada Selasa (17 Feb), Anda bisa menikmati libur 4 hari (Sabtu-Selasa) hanya dengan memanfaatkan fasilitas cuti bersama pemerintah.
3. Maret: "Mega Long Weekend" Lebaran & NyepiBulan Maret adalah "surga" bagi pemburu libur. Rentetan libur Nyepi dan Idulfitri terjadi hampir berurutan. Ambil cuti pada 17-18 Maret untuk menyambung libur akhir pekan sebelumnya ke libur Nyepi dan Lebaran. Anda bisa mendapatkan total libur hingga 10 hari!
4. Agustus: Libur KemerdekaanKarena 17 Agustus jatuh pada hari Senin, Anda mendapatkan long weekend tanpa perlu mengambil jatah cuti tambahan.





