Viral Sewa Matras di Kapal Penyebrangan Bali-Lombok, ASDP: Itu Kapal Swasta

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Video viral menampakkan keluhan penumpang kapal terkait pungutan biaya sewa kasur/matras yang disebut sebagai fasilitas umum, dalam penyeberangan dari Bali menuju Lombok. 

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Windy Andale mengonfirmasi bahwa kapal dalam video tersebut bukanlah kapal milik ASDP—selaku operator kapal penyeberangan milik pemerintah—melainkan milik pihak swasta, yakni PT Trimitra Samudra.  

“Dapat kami sampaikan untuk kapal di video ini bukan kapal ASDP, tetapi KMP Gemilang VIII Milik PT Trimitra Samudra,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Rabu (25/2/2026). 

Terpisah dari temuan di video baru-baru ini, pada 2024 lalu Ombudsman RI menerima keluhan terkait praktik serupa di kapal milik ASDP Cabang Kupang.

Melansir dari halaman resmi Ombudsman RI, keluhan sejumlah pengguna jasa kapal-kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang terkait sewa kasur/matras di dalam kapal selama pelayaran khususnya kapal rute Kupang - Rote dengan biaya sewa kasur sebesar Rp20.000 dan Kupang - Waingapu  dengan biaya sewa kasur sebesar Rp 50.000. 

Matras Fasilitas Kapal, Tidak Disewakan

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang pun menegaskan bahwa semua kasur/matras di dalam kapal-kapal ASDP adalah fasilitas kapal dan tidak dibenarkan untuk disewa kembali oleh para pengguna jasa dengan biaya tertentu.

Baca Juga

  • Cegah Kebakaran, ASDP Pastikan Ada SOP Penempatan Mobil Listrik di Kapal Feri
  • Penumpang Feri Diprediksi Melonjak 4,3% saat Nataru, ASDP: 222 Kapal Siap Berlayar
  • Kapal Tanker dan Feri Rute Batam-Singapura Tabrakan, Tak Ada Korban Jiwa

Adapun pada 23 Februari 2026, salah satu penumpang kapal yang hendak menyeberang ke Lombok, membagikan pengalamannya yang diminta untuk menyewa matras jika ingin menempati ranjang kapal.

Melalui akun Instagram @jacksquad87, dirinya bertanya pada orang yang disebut sebagai kapten kapal, untuk mengonfirmasi bahwa fasilitas tersebut merupakan fasilitas umum dan boleh ditempati penumpang tanpa harus membayar lebih. 

Sang kapten pun menyebut bahwa matras memang harus sewa, tetapi fasilitas ranjang atau dipan kayu yang disediakan merupakan fasilitas kapal dan boleh menggunakan kasur pribadi yang penumpang bawa. 

“Bagi yang sering bolak balik Bali jangan lemah iya, kalau enggak sewa, suruh aja pindahin kasurnya.. Karena itu fasilitas umum kapal. Lain kata kapten, lain juga kata yang di suruh sewakan kasurnya,” tulisnya dalam unggahan tersebut. 

Meski bukan kapal ASDP yang dirinya gunakan dalam penyeberangan tersebut, pemilik video yang telah disukai oleh lebih dari 110.000 orang tersebut mengajak penumpang untuk memahami hak dan kewajiban selama menggunakan jasa penyeberangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelukan dari Punch, "Pukulan" si Monyet Kecil untuk Dunia
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Kemenhut Perkuat Payung Hukum Pengelolaan Karbon dan Hutan Berkelanjutan
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Protes Rencana Pemerintah Impor 105 Ribu Pikap India, Kadin: Bisa Matikan Industri Lokal
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Polisi Periksa Sopir Transjakarta Tidur Sebabkan Kecelakaan di Jaksel, Status Masih Saksi
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Komnas HAM Luncurkan SNP Hak atas Pangan untuk Perkuat Kebijakan Berbasis HAM
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.