Kejari Kabupaten Probolinggo menangguhkan penahanan terhadap Mohammad Hisabul Huda. Dia dijerat tersangka dugaan korupsi terkait gaji karena rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Huda dikeluarkan dari tahanan sejak Jumat (20/2) lalu.
"Sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (25/2).
Anang melanjutkan, saat ini pengendalian perkara tersebut juga akan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Nantinya, perkara juga akan dilakukan penghentian.
"Terhadap kasus ini sekarang pengendalian oleh pihak Kejati Jatim dan akan dihentikan penyidikannya," jelas Anang.
Dia menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam melakukan penghentian perkara ini. Salah satunya, kerugian negara yang timbul sudah dikembalikan.
"Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000," ungkapnya.
Menurut Anang, perbuatan Huda memang perbuatan melawan hukum, tetapi bukan perbuatan tercela.
"Terkait dana desa ini kan dana desa ini kan ada ketentuannya terhadap tidak boleh rangkap jabatan. Yang menerima jabatan berasal dari sumbernya APBD atau APBN," papar Anang.
"Nah guru ini kan karena enggak tahu, guru honor ya kan, jadi perbuatannya ada melanggar dengan memasukkan keterangan ini, tapi kan dia tidak tahu bahwa perbuatan yang dilakukan seperti itu. Dan kalau perkara ini naik pun, saya juga mengutamakan pemulihan aja dan yang bersangkutan juga sudah mengembalikan," sambungnya.
Huda menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak tahun 2019. Berdasarkan dokumen perjanjian kerja, Huda mendapatkan honorarium dan biaya operasional gaji seorang pendamping lokal desa sebesar Rp 2.239.000.
Adapun total gaji selama menjadi Pendamping Lokal Desa tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2025 kurang lebih Rp 118.860.321.
"Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai pendamping lokal desa dan semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa," kata Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto dikutip Senin (23/2).
Taufik menyebut, dalam kontrak sebagai guru tidak tetap juga, tidak diperbolehkan terikat kontrak dengan instansi lain selagi menggunakan anggaran dari negara.
"Namun Terduga alias Mohammad Hisabul Huda tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut sehingga patut diduga bahwa Mohammad Hisabul huda telah melakukan tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara," kata Taufik.
Dari hasil penyidikan, Kejari Probolinggo menilai perbuatan Huda diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh tim auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur senilai Rp 118.860.321.
Atas dasar tersebut, Huda dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sorotan Komisi IIIKasus ini belakangan turut mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai langkah penegak hukum tersebut tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dia menegaskan, jaksa seharusnya mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu perbuatan pidana.
Ia juga menilai, apabila rangkap jabatan tersebut dianggap sebagai kesalahan, maka semestinya penyelesaiannya tidak langsung melalui jalur pidana.
"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," kata Habiburokhman.





